Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Wakil Komisi Waqi'iyah Munas Alim Ulama 2017, KH Yasin Asmuni (nu.or.id)
Dream - Forum Bahtsul Masail Waqi'iyah Munas Alim Ulama-Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2017 mengharamkan program siaran dengan konten negatif. Program-program tersebut dinilai melanggar kaidah-kaidah syar'i sekaligus aturan perundang-undangan.
Wakil Komisi Waqi'iyah Munas NU 2017, KH Yasin Asmuni, menyatakan, penggunaan frekuensi publik harus mempertimbangkan norma syariat Islam juga hukum positif di Indonesia.
Penetapan hukum ini didasarkan pada pertanyaan yang muncul dalam Forum Bahtsul Masail yang intinya mempersoalkan program siaran seperti dakwah provokatif, sarkastis, kekerasan, membahas masalah pribadi atau gosip, sinetron berkualitas buruk, infotainment, reality show yang tidak mendidik.
" Haram karena secara nyata telah menyalahi norma-norma syariat dan aturan perundangan negara," ujar Kiai Yasin, dikutip dari nu.or.id, Senin 27 November 2017.
Pria yang juga pengasuh Pondok Pesantren Hidayatut Tullab, Petuk, Semen, Kediri, Jawa Timur, ini mengatakan Forum Bahtsul Masail mencoba menggali persoalan ini menggunakan referensi otoritatif dalam hukum Islam. Pembahasan berlangsung dengan fokus pada bunyi hukum syar'i terkait aktivitas penyiaran konten negatif yang lebih banyak mengandung mafsadat alias akibat buruk daripada maslahatnya.
Keputusan ini kemudian disahkan oleh Ketua PBNU, KH Marsudi Syuhud, dengan membaca lafal Surat Al Fatihah di Sidang Pleno Konferensi Besar NU 2017 di Pesantren Darul Quran, Bengkel, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.