Wakil Komisi Waqi'iyah Munas Alim Ulama 2017, KH Yasin Asmuni (nu.or.id)
Dream - Forum Bahtsul Masail Waqi'iyah Munas Alim Ulama-Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2017 mengharamkan program siaran dengan konten negatif. Program-program tersebut dinilai melanggar kaidah-kaidah syar'i sekaligus aturan perundang-undangan.
Wakil Komisi Waqi'iyah Munas NU 2017, KH Yasin Asmuni, menyatakan, penggunaan frekuensi publik harus mempertimbangkan norma syariat Islam juga hukum positif di Indonesia.
Penetapan hukum ini didasarkan pada pertanyaan yang muncul dalam Forum Bahtsul Masail yang intinya mempersoalkan program siaran seperti dakwah provokatif, sarkastis, kekerasan, membahas masalah pribadi atau gosip, sinetron berkualitas buruk, infotainment, reality show yang tidak mendidik.
" Haram karena secara nyata telah menyalahi norma-norma syariat dan aturan perundangan negara," ujar Kiai Yasin, dikutip dari nu.or.id, Senin 27 November 2017.
Pria yang juga pengasuh Pondok Pesantren Hidayatut Tullab, Petuk, Semen, Kediri, Jawa Timur, ini mengatakan Forum Bahtsul Masail mencoba menggali persoalan ini menggunakan referensi otoritatif dalam hukum Islam. Pembahasan berlangsung dengan fokus pada bunyi hukum syar'i terkait aktivitas penyiaran konten negatif yang lebih banyak mengandung mafsadat alias akibat buruk daripada maslahatnya.
Keputusan ini kemudian disahkan oleh Ketua PBNU, KH Marsudi Syuhud, dengan membaca lafal Surat Al Fatihah di Sidang Pleno Konferensi Besar NU 2017 di Pesantren Darul Quran, Bengkel, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Advertisement
Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19
