Bagaimana Hukumnya Jual Beli Valuta Asing?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 8 Januari 2018 06:01
Bagaimana Hukumnya Jual Beli Valuta Asing?
Valuta asing kini menjadi salah satu alternatif investasi.

Dream - Di dunia modern, transaksi jual beli valuta asing sudah menjadi semacam kebiasaan. Bahkan ada sebagian orang yang menjadikan mata uang asing sebagai investasi.

Prinsipnya, mata uang rupiah misalnya ditukar dengan dolar. Dolar kemudian disimpan dalam jangka waktu tertentu, lalu ditukar lagi dengan rupiah.

Si pemilik dolar merasa mendapatkan manfaatkan karena nilai tukar mata uang asing itu lebih besar dibandingkan saat dia menukar rupiah dulu.

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, pada dasarnya transaksi valuta asing adalah tukar menukat mata uang. Hukum awal transaksi ini adalah boleh, merujuk pada hadis shahih riwayat Bukhari.

Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.

Seiring perkembangan teknologi, transaksi valuta asing dapat dijalankan secara online. Terkait rukun jual beli ini, harus diteliti dulu unsurnya.

Dalam kaidah fikih, jual beli dibolehkan jika komoditas yang diperdagangkan bukan barang haram, tidak terdapat unsur penipuan, cacat barang tidak disembunyikan, serta tidak mengandung unsur maisir atau spekulatif.

Spekulatif yang dimaksud yaitu adanya tebak-tebakan. Kalau beruntung, dapat barang bagus dan sebaliknya dapat barang jelek.

Yusuf Al Qaradhawy dalam kitab Al Haram wal Haram memberikan penjelasan sebagai berikut.

" Al maisir adalah segala hal yang memungkinkan seorang pemain mengalami untung atau rugi."

Maisir biasanya terjadi karena tidak diketahuinya harga saat seseorang memutuskan membeli barang dengan saat barang diterima. Ulama melarang jual beli ini karena ada perbedaan harga saat transaksi dengan saat barang diterima pembeli.

Dari penjelasan ini, terdapat dua kesimpulan. Jual beli valuta asing secara tunai dibolehkan, namun jika secara online menghasilkan dua konsekuensi hukum.

Pertama, haram jika harga tidak sesuai ketika pembeli memutuskan membeli dengan saat transaksi diterima penjual. Kedua, boleh jika harga atau nilainya sama saat pembeli memutuskan membeli dengan transaksi diterima penjual.

Selengkapnya...

(ism) 

Beri Komentar