Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Di dunia modern, transaksi jual beli valuta asing sudah menjadi semacam kebiasaan. Bahkan ada sebagian orang yang menjadikan mata uang asing sebagai investasi.
Prinsipnya, mata uang rupiah misalnya ditukar dengan dolar. Dolar kemudian disimpan dalam jangka waktu tertentu, lalu ditukar lagi dengan rupiah.
Si pemilik dolar merasa mendapatkan manfaatkan karena nilai tukar mata uang asing itu lebih besar dibandingkan saat dia menukar rupiah dulu.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, pada dasarnya transaksi valuta asing adalah tukar menukat mata uang. Hukum awal transaksi ini adalah boleh, merujuk pada hadis shahih riwayat Bukhari.
Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.
Seiring perkembangan teknologi, transaksi valuta asing dapat dijalankan secara online. Terkait rukun jual beli ini, harus diteliti dulu unsurnya.
Dalam kaidah fikih, jual beli dibolehkan jika komoditas yang diperdagangkan bukan barang haram, tidak terdapat unsur penipuan, cacat barang tidak disembunyikan, serta tidak mengandung unsur maisir atau spekulatif.
Spekulatif yang dimaksud yaitu adanya tebak-tebakan. Kalau beruntung, dapat barang bagus dan sebaliknya dapat barang jelek.
Yusuf Al Qaradhawy dalam kitab Al Haram wal Haram memberikan penjelasan sebagai berikut.
"Al maisir adalah segala hal yang memungkinkan seorang pemain mengalami untung atau rugi."
Maisir biasanya terjadi karena tidak diketahuinya harga saat seseorang memutuskan membeli barang dengan saat barang diterima. Ulama melarang jual beli ini karena ada perbedaan harga saat transaksi dengan saat barang diterima pembeli.
Dari penjelasan ini, terdapat dua kesimpulan. Jual beli valuta asing secara tunai dibolehkan, namun jika secara online menghasilkan dua konsekuensi hukum.
Pertama, haram jika harga tidak sesuai ketika pembeli memutuskan membeli dengan saat transaksi diterima penjual. Kedua, boleh jika harga atau nilainya sama saat pembeli memutuskan membeli dengan transaksi diterima penjual.
(ism)
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
