Saat Bermakmum Sholat pada Imam Beda Mazhab

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 5 Januari 2018 12:01
Saat Bermakmum Sholat pada Imam Beda Mazhab
Kondisi ini kerap terjadi di masyarakat, harus bagaimana?

Dream - Pandangan dalam lingkungan fikih atau hukum syariat Islam tentu sangat banyak dan beragam. Seringkali terdapat perbedaan di kalangan umat Islam sendiri.

Contohnya terkait doa qunut ketika sholat subuh. Ada mazhab yang meyakini membaca doa qunut sangat disunahkan, namun ada yang menganggap sebaliknya.

Kondisi ini membuka peluang terjadinya sholat jemaah dengan imam yang memiliki perbedaan pandangan. Jika menghadapi kondisi ini, apa yang harus dilakukan?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, hal paling pokok yang harus dipegang seorang makmum adalah tidak menganggap sholat imamnya batal karena berbeda pandangan. Jika menganggap demikian, maka sholat orang yang menjadi makmum itulah yang batal.

Hal ini berdasarkan penjelasan Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Al Minhajul Qawim.

" Di antara syarat berjemaah adalah makmum tidak meyakini batalnya sholat imamnya. Seperti imam yang bermadzhab Hanafi yang diikuti oleh makmum bermadzhab Syafi'i, sementara makmum Syafi'i mengetahui imamnya yang bermadzhab Hanafi meninggalkan kewajiban menurut keyakinannya (si makmum) seperti membaca basmalah atau thuma'ninah, selama imamnya bukan pemimpin. Atau makmum mengetahui imamnya meninggalkan syarat sah sholat seperti memegang istrinya dan langsung sholat tanpa berwudhu terlebih dahulu. Maka tidak sah sholatnya makmum yang bermadzhab Syafi'i dalam permasalahan ini, karena mempertimbangkan keyakinan makmum, sebab ia meyakini bahwa imamnya tidak berada dalam sholat yang sah."

Disarankan bagi makmum untuk beranggapan sholat imam yang berbeda pandangan fikih tidak batal. Sehingga, yang bersangkutan dapat menjalankan sholat berjemaah.

Selengkapnya...

Beri Komentar