JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
Dream - Pandangan dalam lingkungan fikih atau hukum syariat Islam tentu sangat banyak dan beragam. Seringkali terdapat perbedaan di kalangan umat Islam sendiri.
Contohnya terkait doa qunut ketika sholat subuh. Ada mazhab yang meyakini membaca doa qunut sangat disunahkan, namun ada yang menganggap sebaliknya.
Kondisi ini membuka peluang terjadinya sholat jemaah dengan imam yang memiliki perbedaan pandangan. Jika menghadapi kondisi ini, apa yang harus dilakukan?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, hal paling pokok yang harus dipegang seorang makmum adalah tidak menganggap sholat imamnya batal karena berbeda pandangan. Jika menganggap demikian, maka sholat orang yang menjadi makmum itulah yang batal.
Hal ini berdasarkan penjelasan Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Al Minhajul Qawim.
" Di antara syarat berjemaah adalah makmum tidak meyakini batalnya sholat imamnya. Seperti imam yang bermadzhab Hanafi yang diikuti oleh makmum bermadzhab Syafi'i, sementara makmum Syafi'i mengetahui imamnya yang bermadzhab Hanafi meninggalkan kewajiban menurut keyakinannya (si makmum) seperti membaca basmalah atau thuma'ninah, selama imamnya bukan pemimpin. Atau makmum mengetahui imamnya meninggalkan syarat sah sholat seperti memegang istrinya dan langsung sholat tanpa berwudhu terlebih dahulu. Maka tidak sah sholatnya makmum yang bermadzhab Syafi'i dalam permasalahan ini, karena mempertimbangkan keyakinan makmum, sebab ia meyakini bahwa imamnya tidak berada dalam sholat yang sah."
Disarankan bagi makmum untuk beranggapan sholat imam yang berbeda pandangan fikih tidak batal. Sehingga, yang bersangkutan dapat menjalankan sholat berjemaah.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
