5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Bayi Sedang Menjalani Imunisasi Tetes (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Ada kalanya tubuh manusia tidak mampu menangkal virus maupun bakteri tertentu. Ini lantaran ketiadaan zat penangkal, sehingga tubuh menjadi lemah.
Untuk menguatkan daya tahan tubuh terhadap virus atau bakteri, salah satunya cara yang kerap digunakan adalah imunisasi. Dengan imunisasi, daya tahan tubuh dikuatkan menggunakan cairan tertentu yang merupakan antivirus.
Tetapi, muncul perbedaan pandangan di tengah umat Islam. Sebagian menyebut imunisasi haram dilakukan. Lantas, bagaimana kaidah fikih membahas persoalan imunisasi ini?
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, terdapat sejumlah alasan digunakan kelompok yang mendukung keharaman imunisasi. Beberapa di antara alasan tersebut seperti penggunaan zat yang najis, mengandung efek samping, madharatnya besar, menyingkirkan pengobatan Nabawi, dan sebagainya.
Tetapi, tidak sedikit pula masyarakat yang termasuk kelompok pendukung imunisasi. Alasannya juga cukup banyak seperti mencegah lebih baik daripada mengobati, efek samping yang minim, dan lain-lainnya.
Sebenarnya, sudah banyak fatwa yang menyatakan imunisasi adalah halal. Bahkan, fatwa tersebut tidak hanya dari Tanah Arab, melainkan dari Eropa dan Indonesia sendiri.
Seperti fatwa ulama Arab Saudi Syeikh Abdullah bin Baz. Ulama ini menyatakan tidak mengapa berobat jika ada kekhawatiran terserang penyakit karena wabah meski penyakit itu belum muncul.
Pendapat Syeikh bin Baz di atas juga mencakup kebolehan dijalankannya imunisasi dan vaksinasi untuk melawan penyakit.
Fatwa selanjutnya dikeluarkan Majelis Ulama Eropa. Berdasarkan hasil penelitian, majelis ini memutuskan penggunaan obat semacam itu (vaksinasi) ada manfaatnya dari segi medis. Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini.
Sementara di Indonesia sendiri, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sama-sama menyatakan imunisasi dibolehkan. Bahkan jika vaksin yang digunakan mengandung unsur babi, selama belum ada penggantinya, hukumnya boleh digunakan.
Namun demikian, dua lembaga ini tetap mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk menjalankan penelitian guna mencari bahan pengganti enzim babi.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?