Bolehkah Mengurus Jenazah Pelacur?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 3 Januari 2018 15:02
Bolehkah Mengurus Jenazah Pelacur?
Ada pendapat yang berkembang di masyarakat mengurus jenazah pelaku dosa besar adalah terlarang, benarkah?

Dream - Pelacuran merupakan kemaksiatan yang berujung dosa besar. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengenai status ini dengan alasan apapun.

Tetapi, pelacur juga manusia. Bahkan mereka juga menganut agama tertentu.

Sayangnya, di masyarakat terdapat pandangan yang mengatakan mengurus jenazah pelacur adalah perbuatan haram. Alhasil, jenazah para pelacur menjadi terlantar.

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam terkait masalah ini?

Dikutip dari Hidayatullah, pelacuran merupakan zina. Para pelakunya, jika belum menikah maka harus dihukum cambuk sebanyak seratus kali. Sedangkan yang sudah berkeluarga dihukum rajam hingga meninggal.

Terkait pengurusan jenazah pelaku dosa besar, terdapat dua hadis yang sama-sama shohih. Hadis pertama merupakan riwayat Abu Dawud yang menjelaskan Rasulullah Muhammad SAW tidak menyolatkan jenazah sahabat Ma'iz bin Malik yang telah mengaku melakukan zina.

Abu Barzah Al Aslami RA berkata, " Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak mensholatkan Ma'iz bin Malik, tetapi beliau tidak melarang (para sahabat) mensholatkannya."

Sementara di hadis lain yaitu riwayat Tirmidzi dari Imran bin Hushain RA disebutkan Rasulullah menyolatkan jenazah wanita pelaku zina yang mati karena dirajam.

Umar bin Khattab RA berkata, " Wahai Rasulullah, engkau telah merajamnya kemudian engkau mensholatkannya?" Rasulullah menjawab, " Sesungguhnya dia telah bertobat dengan suatu tobat di mana kalau dibagi kepada 70 orang pendudukn Madinah niscaya akan mencukupi."

Dua hadis di atas memiliki perbedaan. Pada hadis pertama, Rasulullah tidak mensholatkan jenazah pelaku zina, namun tidak melarang sahabat mensholatkannya. Sementara di hadis kedua, Rasulullah mensholatkan jenazah pelaku zina setelah dirajam.

Terkait persoalan ini, terdapat perbedaan pandangan di antara ulama empat mazhab. Mazhab Hanafi menyatakan jenazah pelaku dosa besar selain pemberontak dan begal jalanan disholatkan oleh imam dan kaum Muslimah. Sebagian ulama mazhab ini ada yang menambahkan jenazah orang yang bunuh diri tidak disholatkan.

Mazhab Maliki berpandangan jenazah orang bunuh diri dan mati karena hukuman tidak disholatkan oleh imam dan tokoh agama. Mazhab ini beralasan hal itu sebagai peringatan bagi yang lain. Tetapi, jenazah boleh disholatkan oleh umat selain imam dan tokoh agama.

Mazhab Syafi'i berpandangan imam dan kaum muslimin boleh mensholatkan jenazah pelaku dosa besar. Hal itu berlaku tanpa pengecualian.

Sedangkan Mazhab Hambali berpandangan jenazah pelaku dosa besar tetap disholatkan oleh imam dan kaum muslimin. Kecuali jenazah pelaku ghulul (pemakan harta rampasan perang sebelum dibagikan), imam tidak ikut mensholatkan.

Sedangkan untuk konteks Indonesia, mengurus jenazah pelacur yang beragama Islam tetap fardhu kifayah. Jadi, jenazahnya tetap harus dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dimakamkan seperti jenazah Muslim lainnya.

Selengkapnya... (ism) 

Beri Komentar