JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
Wanita Di Pelataran Sebuah Masjid (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sudah menjadi pemahaman bersama, masjid terlarang dimasuki oleh orang yang dalam keadaan janabah. Salah satunya yaitu wanita haid.
Tetapi, ternyata ada sebagian masyarakat yang menganggap wanita haid boleh masuk masjid di saat tertentu. Misalnya, saat pada sebuah acara yang ternyata mengharuskan masuk ke dalam masjid.
Lantas bagaimana pandangan ini dilihat dari kaidah syariat?
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, sebagaimana dikutip laman Rumah Fiqih Indonesia, ulama membolehkan wanita haid masuk masjid, namun jika hanya melintas. Artinya, tidak berlama-lama atau sampai duduk-duduk di dalam masjid.
Hal ini seperti disebutkan dalam Surat An Nisa ayat 43.
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi."
Kata 'berlalu' dalam ayat di atas dimaknai sebagai bentuk keterpaksaan karena sebab tertentu. Sebagai misal, ada penghalang yang memaksa orang untuk memotong jalan dengan melintasi masjid.
Atau bisa karena wanita haid tersebut harus meletakkan sesuatu di dalam masjid. Begitu benda itu sudah diletakkan, maka dia diharuskan segera keluar masjid.
Meski ada kebolehan, tetap harus dipahami bahwa hal itu karena keterpaksaan. Kita tidak boleh memudah-mudahkan sesuatu yang hukumnya sudah ditetapkan.
Terkait kaidah dharurat, hal ini tetap tidak bisa dijadikan alasan. Kecuali jika terjadi bencana yang menjadikan masjid sebagai satu-satunya tempat menyelamatkan diri, maka barulah wanita haid dibolehkan masuk ke dalamnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
