Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Umat Islam dianjurkan untuk menghidupkan malam-malam bulan Ramadan. Sebab, ada banyak keberkahan di dalamnya.
Biasanya, masyarakat Indonesia mengisi waktu malam Ramadan dengan sholat sunah Tarawih. Sholat tersebut ditutup dengan Witir berrakaat ganjil.
Karena sifatnya sebagai penutup, ada yang menyarankan sholat ini dilaksanakan di akhir waktu. Sementara waktu-waktu sebelumnya digunakan untuk ibadah lain seperti mengaji dan berzikir.
Tetapi, karena tidak sempat kita mungkin baru bisa melaksanakan sholat witir di waktu Subuh. Apakah sah sholat Witir tersebut?
Dikutip dari Islami.co, ternyata ulama berbeda pendapat mengenai sholat Witir di waktu Subuh. Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan yang merupakan dua murif Imam Abu Hanifah serta Sufyan Al Tsauri melarang.
Dasarnya adalah hadis riwayat Abu Nadhrah dan Abu Hudzaifah. Hadis ini menyatakan terlarangnya sholat Witir di waktu Subuh.
Tetapi, Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal membolehkannya. Asalkan dilaksanakan sebelum sholat Subuh.
Rujukan mereka adalah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah, RA, Ibnu Mas'ud, Ibn Abbas, Ubadah bin Shamit, Hudzaifah dan Abu Darda'. Hadis ini membolehkan sholat Witir di waktu Subuh.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR