Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Prosesi pernikahan berjalan diawali dengan pinangan. Saat pinangan, biasanya calon mempelai pria memberikan sejumlah buah tangan yang disebut seserahan.
Masing-masing daerah memiliki ketentuan berbeda mengenai seserahan. Ada yang cukup dengan barang kebutuhan wanita yaitu pakaian lengkap dan kosmetik serta makanan. Kebiasaan di daerah lain ada masyarakat yang tak enak hati jika tak turut membawa perabotan kamar.
Tentu, seserahan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan ada sebagian Muslim yang menghabiskan jutaan rupiah untuk belanja barang seserahan.
Jika tidak terjadi pernikahan, apakah pihak laki-laki boleh meminta kembali seserahan tersebut?
Dikutip dari NU Online, Syeikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama empat mazhab.
Mazhab Hanafi contohnya, memaknai barang seserahan adalah hibah dari pihak laki-laki kepada perempuan. Menurut mazhab ini, pihak laki-laki berhak meminta kembali barang seserahan jika pernikahan batal terjadi kecuali jika ada uzur.
Contoh uzur yang dimaksud seperti barang rusak atau habis karena telah digunakan, juga terjadi perubahan bentuk barang. Jika dalam kondisi ini, maka pihak laki-laki tidak berhak meminta kembali barang tersebut dan tidak diperbolehkan meminta kompensasi.
Mazhab Maliki berpandangan penarikan hibah didasarkan pada pihak mana yang membatalkan pernikahan lebih dulu. Jika yang membatalkan adalah pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak menarik seserahannya.
Tetapi, jika pembatalnya adalah pihak laki-laki, maka seserahan tidak dapat ditarik. Ketentuan ini tidak memandang barang masih ada atau sudah habis maupun rusak.
Sedangkan Mazhab Syafi'i dan Hambali berpandangan orang yang sudah menghibahkan sesuatu kepada orang lain tidak berhak menariknya. Kecuali jika yang menghibahkan adalah ayah kepada anaknya.
Sehingga, pihak laki-laki sudah tidak berhak menarik kembali seserahannya kepada pihak perempuan jika pernikahan batal.
Seserahan yang dimaksud adalah barang yang tidak menjadi mahar. Sebab, mahar masih menjadi laki-laki jika belum terjadi akad nikah.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha