Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Aktivitas Di Toko Kelontong (merdeka.com)
Dream - Minimarket tumbuh subur bak cendawan di musim hujan. Dari kota sampei pelosok desa kini bisa dengan mudah menemukan minimarket.
Namun, kehadiran minimarket ini dianggap menjadi pesaing bagi toko-toko kelontong. Terkadang bahkan terjadi persaingan tidak berimbang, berujung pada tutupnya toko kelontong karena barang dagangannya tidak laku.
Lantas, bagi konsumen, bagaimana hukum berbelanja di minimarket dalam pandangan Islam?
Persoalan ini menjadi salah satu materi pembahasan dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Mataram pada 23 hingga 25 November 2017.
Forum yang melibatkan para kiai dan ulama senior Indonesia ini memutuskan hukum berbelanja di minimarket adalah boleh. Meski demikian, para ulama lebih menganjurkan masyarakat berbelanja di warung yang dikelola oleh saudara maupun tetangga sendiri karena terdapat unsur silaturahmi.
Pandangan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan pendapat Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab.
" (Ini satu cabang masalah) Imam Al Ghazali mengatakan, 'Aktivitas penjualan dan pengambilan lapak di dalam bangunan pasar yang difasilitasi pemerintah dengan biaya yang haram, juga haram dilakukan. Kalau seseorang menempatinya dengan biaya sewa tertentu dan ia membuka usaha dengan cara syar'i, maka ia terbilang bermaksiat atas pengambilan lapaknya. Sedangkan usahanya sendiri tidak diharamkan. Masyarakat juga boleh menurut syar'i berbelanja kepadanya. Tetapi jika ada pasar alternatif, masyarakat tentu lebih utama berbelanja di pasar alternatif tersebut karena aktivitas belanja di pasar sebelumnya itu tidak lain menolong penjual yang menempati lapak, membuat 'nyaman' penempatan lapak, dan tentu saja memperbanyak modal bagi penjual untuk biaya sewa lapak."
Berdasarkan pendapat Imam An Nawawi, forum ulama Indonesia tersebut kemudian menyatakan selagi ada pasar atau toko alternatif selain minimarket, sebaiknya masyarakat berbelanja tempat-tempat tersebut.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia



Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya