Urusan Domestik Rumah Tangga Kewajiban Istri? Ini Kata Ulama

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 29 Desember 2017 07:02
Urusan Domestik Rumah Tangga Kewajiban Istri? Ini Kata Ulama
Islam memberikan penghormatan tinggi kepada para istri.

Dream - Mungkin sebagian besar dari kita menganggap kewajiban perempuan sebagai istri adalah urusan domestik. Contohnya seperti memasak, membersihkan rumah, mengasuh anak, dan lain sebagainya.

Secara tidak langsung, istri ditempatkan dalam posisi yang mirip asisten rumah tangga (ART) alias pekerja rumah tangga (PRT).

Sementara tugas suami adalah mencari nafkah dan bebas mengatur rumah tangga. Benarkah demikian? Bagaimana pandangan ulama mengenai hal ini?

Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan ternyata selama ini terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait peran dan kewajiban istri.

Padahal, kedudukan istri bukanlah seperti asisten rumah tangga bagi suaminya.

Bahkan, para ulama empat mazhab menegaskan istri tidak memiliki kewajiban terkait urusan domestik. Islam sebenarnya memberikan penghormatan begitu besar pada para istri.

Dalam pandangan Mazhab Hanafi, Al Imam Al Kasani dalam kitab Badai'ush Shana'i berpendapat demikian.

" Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap."

Ulama Mazhab Maliki, Ad Dardir berpendapat dalam kitabnya Asy Syarhu Al Kabir seperti berikut.

" Wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat. Bila suami tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu buat istrinya."

Al Imam Asy Syairazi, ulama Mazhab Syafi'i memberikan pendapat dalam kitabnya Al Muhadzdzab.

" Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya. Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta'), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban."

Sementara pandangan Mazhab Hambali sejalan dengan mazhab-mazhab lainnya. Imam Ahmad bin Hambal memberikan pendapat demikian.

" Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Dan pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya."

Selengkapnya... 

(ism)

Beri Komentar