Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Mungkin sebagian besar dari kita menganggap kewajiban perempuan sebagai istri adalah urusan domestik. Contohnya seperti memasak, membersihkan rumah, mengasuh anak, dan lain sebagainya.
Secara tidak langsung, istri ditempatkan dalam posisi yang mirip asisten rumah tangga (ART) alias pekerja rumah tangga (PRT).
Sementara tugas suami adalah mencari nafkah dan bebas mengatur rumah tangga. Benarkah demikian? Bagaimana pandangan ulama mengenai hal ini?
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan ternyata selama ini terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait peran dan kewajiban istri.
Padahal, kedudukan istri bukanlah seperti asisten rumah tangga bagi suaminya.
Bahkan, para ulama empat mazhab menegaskan istri tidak memiliki kewajiban terkait urusan domestik. Islam sebenarnya memberikan penghormatan begitu besar pada para istri.
Dalam pandangan Mazhab Hanafi, Al Imam Al Kasani dalam kitab Badai'ush Shana'i berpendapat demikian.
" Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap."
Ulama Mazhab Maliki, Ad Dardir berpendapat dalam kitabnya Asy Syarhu Al Kabir seperti berikut.
" Wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat. Bila suami tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu buat istrinya."
Al Imam Asy Syairazi, ulama Mazhab Syafi'i memberikan pendapat dalam kitabnya Al Muhadzdzab.
" Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya. Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta'), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban."
Sementara pandangan Mazhab Hambali sejalan dengan mazhab-mazhab lainnya. Imam Ahmad bin Hambal memberikan pendapat demikian.
" Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Dan pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya."
(ism)
Advertisement
Coba Tenangkan Diri Dulu, Begini Cara Mengatasi Gejala Serangan Jantung Saat Sendirian

Heboh Robot Humanoid IRON: Gerakan Nyaris Luwes, Sampai Perlu Dibuktikan Bukan Manusia

Jangan Anggap Remeh! Psikolog Ungkap Perundungan Verbal Bisa Mengarah pada Hal Lebih Parah


Ujian Tengah Semester Bentrok dengan Syuting, Prilly Latuconsina Numpang Kamar Warga


Honda Culture Indonesia Vol.2 Digelar di Jakarta, Ribuan Pengunjung Hadiri Pameran Komunitas Honda
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Proses Pembuatannya Sampai 2 Tahun, Bonvie Haircare Rilis Produk Perawatan Rambut Khusus Cowok


Siswa SMPN 19 Tangsel Diduga Korban Bullying Meninggal Dunia, Sempat Koma di RS

Coba Tenangkan Diri Dulu, Begini Cara Mengatasi Gejala Serangan Jantung Saat Sendirian

Artis dan Presenter Marissa Anita Gugat Cerai Suami Usai Menikah 17 Tahun

Heboh Robot Humanoid IRON: Gerakan Nyaris Luwes, Sampai Perlu Dibuktikan Bukan Manusia