Bolehkah Menerima Alat Ibadah dari Pemeluk Agama Lain?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 29 November 2017 15:00
Bolehkah Menerima Alat Ibadah dari Pemeluk Agama Lain?
Saling memberi barang sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia.

Dream - Saling memberi buah tangan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Tidak peduli apapun latar belakang agamanya.

Saling memberi merupakan perwujudan penerimaan terhadap yang lain. Kebiasaan ini juga membuat hubungan antarmanusia menjadi semakin erat.

Tetapi, hal ini mungkin berbeda jika pemberian terkait dengan agama. Mungkin ada Muslim mendapat pemberian berupa alat ibadah seperti sajadah dari pemeluk agama lain?

Terkait hal, bolehkah seorang Muslim menerima pemberian tersebut?

Dikutip dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, hukum seorang Muslim menerima pemberian alat ibadah dari pemeluk agama lain adalah mubah. Syaratnya, barang tersebut diberikan secara murni dan tidak mengikat.

Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Bukhari.

Abu Humaid berkata: “ Raja negeri Ailah pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) kepada Nabi saw dan memberi beliau pakaian burdah. Kemudian Nabi saw menulis surat untuknya ke negeri mereka."

Jika dikaitkan dengan kerukunan beragama, maka hal itu hanya bisa dijalankan di luar ranah akidah dan ibadah. Contohnya seperti kegiatan sosial dan pendidikan.

Selengkapnya...

Beri Komentar