Memilih Karpet Dan Sajadah (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Saling memberi buah tangan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Tidak peduli apapun latar belakang agamanya.
Saling memberi merupakan perwujudan penerimaan terhadap yang lain. Kebiasaan ini juga membuat hubungan antarmanusia menjadi semakin erat.
Tetapi, hal ini mungkin berbeda jika pemberian terkait dengan agama. Mungkin ada Muslim mendapat pemberian berupa alat ibadah seperti sajadah dari pemeluk agama lain?
Terkait hal, bolehkah seorang Muslim menerima pemberian tersebut?
Dikutip dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, hukum seorang Muslim menerima pemberian alat ibadah dari pemeluk agama lain adalah mubah. Syaratnya, barang tersebut diberikan secara murni dan tidak mengikat.
Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Bukhari.
Abu Humaid berkata: “ Raja negeri Ailah pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) kepada Nabi saw dan memberi beliau pakaian burdah. Kemudian Nabi saw menulis surat untuknya ke negeri mereka."
Jika dikaitkan dengan kerukunan beragama, maka hal itu hanya bisa dijalankan di luar ranah akidah dan ibadah. Contohnya seperti kegiatan sosial dan pendidikan.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
