Memilih Karpet Dan Sajadah (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Saling memberi buah tangan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Tidak peduli apapun latar belakang agamanya.
Saling memberi merupakan perwujudan penerimaan terhadap yang lain. Kebiasaan ini juga membuat hubungan antarmanusia menjadi semakin erat.
Tetapi, hal ini mungkin berbeda jika pemberian terkait dengan agama. Mungkin ada Muslim mendapat pemberian berupa alat ibadah seperti sajadah dari pemeluk agama lain?
Terkait hal, bolehkah seorang Muslim menerima pemberian tersebut?
Dikutip dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, hukum seorang Muslim menerima pemberian alat ibadah dari pemeluk agama lain adalah mubah. Syaratnya, barang tersebut diberikan secara murni dan tidak mengikat.
Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Bukhari.
Abu Humaid berkata: “ Raja negeri Ailah pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) kepada Nabi saw dan memberi beliau pakaian burdah. Kemudian Nabi saw menulis surat untuknya ke negeri mereka."
Jika dikaitkan dengan kerukunan beragama, maka hal itu hanya bisa dijalankan di luar ranah akidah dan ibadah. Contohnya seperti kegiatan sosial dan pendidikan.
Advertisement

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya