Dream - Pemerintah mengumumkan bahwa per hari ini, Rabu 18 Mei 2022, masyarakat boleh melepas masker saat berada di luar ruangan dan tidak padat orang.
" Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," demikian tertulis dalam pengumuman yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa 17 Mei 2022.
Sejumlah warga turun dari MRT di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (18/5/22). Per hari ini, pemerintah mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2022 https://www.dream.co.idAdvertisement

Suhu yang Terus Meningkat Ternyata Memperlambat Perkembangan Anak Usia Dini

Gujarat, Jejak Jalur Dagang yang Ikut Membentuk Islam di Nusantara

Sering Nyeri Sendi Saat Menua? Terlalu Jarang Bergerak Bisa Memperburuk Kondisinya

Serunya Mampir ke Booth AXIS di Cherrypop Festival 2026, Ada Photo Booth AI hingga Charging Station

Serunya Generate Foto dengan Google Gemini di Booth AXIS Cherrypop Festival 2026

#PecahinBareng Google Gemini, Tambah Keseruan Pengunjung di Cherrypop Festival 2026

Paket AXIS Rp25 Ribuan di AXISNET, Dapat Bonus Google Gemini hingga 6 Bulan