Dream - Pemerintah mengumumkan bahwa per hari ini, Rabu 18 Mei 2022, masyarakat boleh melepas masker saat berada di luar ruangan dan tidak padat orang.
" Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," demikian tertulis dalam pengumuman yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa 17 Mei 2022.
Sejumlah warga turun dari MRT di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (18/5/22). Per hari ini, pemerintah mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2022 https://www.dream.co.idAdvertisement

Membaca Buku Sebelum Tidur Ternyata Bisa Membantu Tidur Lebih Nyenyak, Ini Alasannya


Bisakah Kesehatan Kulit Kepala Memprediksi Proses Penuaan Tubuh Secara Keseluruhan?


Benarkah Menambahkan Susu ke Teh Bisa Mengurangi Kandungan Antioksidan di Dalamnya?

Mengapa Jeruk Memiliki Banyak Varian dengan Cara Konsumsi yang Berbeda?

Cara Sukses di Tempat Kerja sebagai Introvert Tanpa Harus Berubah Menjadi Ekstrovert