FOTO: Hari Pertama Dihapusnya Aturan Wajib Masker di Ruangan Terbuka

Reporter : Deki Prayoga
Rabu, 18 Mei 2022 14:34

Dream - Pemerintah mengumumkan bahwa per hari ini, Rabu 18 Mei 2022, masyarakat boleh melepas masker saat berada di luar ruangan dan tidak padat orang.

" Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," demikian tertulis dalam pengumuman yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa 17 Mei 2022.

Penggunaan masker saat beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap diwajibkan. Foto (Deki Prayoga/Dream)

Hak Cipta © 2022 https://www.dream.co.id
{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar