AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Perintah haji dalam Islam sebenarnya berlaku bagi Muslim yang mampu baik fisik, mental, maupun finansial. Meski demikian, setiap Muslim punya keinginan menjadi tamu Allah.
Tentu jadi masalah mudah bagi Muslim yang mampu untuk melaksanakan haji. Mereka bisa mendaftar kapan saja dan menunggu giliran berangkat.
Dengan rezeki yang dimilikinya sebagian keluarga mampu sampai mengajak anak mereka berhaji. Padahal, si anak belum baligh. Lantas, apakah sah ibadah haji anak yang belum baligh tersebut?
Dikutip dari bincang syariah, hukum Islam berlaku kepada semua Muslim, kecuali yang masuk dalam tiga kategori disebutkan dalam hadis Ibnu Hibbah dan Al Hakim dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah Muhammad SAW.
" Pena (ketetapan) ini telah diangkat dari tiga hal. Dari anak kecil sampai baligh, orang tidur sampai bangun dan dari orang gila sampai sembuh."
Tetapi, terdapat hadis lain terkait hajinya anak belum baligh. Hadis ini diriwayatkan Muslim dari Ibnu Abbas RA.
" Dari Nabi SAW, bahwasannya beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya, 'Kelompok siapa?' Mereka menjawab, 'Orang-orang Muslim.' Mereka pun bertanya, 'Siapa kamu?' 'Utusan Allah.' jawab Nabi SAW. Seorang perempuan (di antara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi SAW. Lalu ia bertanya, 'Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji?' Nabi SAW menjawab, 'Iya, dan kamu pun mendapatkan pahala'."
Dari hadis ini, para ulama berkesimpulan hajinya anak kecil adalah sah namun dianggap sunah. Haji yang dikerjakan si anak tidak menggugurkan kewajibannya.
Sehingga, si anak harus kembali menunaikan haji saat dia telah mencapai usia baligh.
Advertisement

Diagnosis ADHD dan Autisme Meningkat Tajam, Studi Besar Ungkap Perubahan Siapa yang Terdiagnosis

Kuku Tiba-Tiba Memerah? Perubahan Kecil Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Tersembunyi

Orang Tua Baru Rentan Burnout, Riset Menunjukkan Kerja Sama Pasangan Bisa Jadi Penangkalnya

Megalodon Pernah Jadi Raja Lautan, Mengapa Predator Raksasa Ini Akhirnya Punah?

AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia


Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli