Sholat (nu.or.id)
Dream - Sholat Sunah menjadi amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Sholat tersebut diyakini dapat menberikan manfaat bagi ketakwaan seseorang.
Para ulama bersepakat menganjurkan sholat Sunah sebaiknya dikerjakan di rumah. Jadi, begitu selesai melaksanakan sholat Fardhu di masjid, maka seseorang disarankan untuk segera pulang.
Hal ini seperti dijelaskan An Nawawi dalam Al Majmu Syarhul Muhadzdzab.
" Menurut para ulama dari kalangan kami (Madzhab Syafi’i) bahwa jika sholat itu merupakan yang termasuk disunahkan untuk melakukan sholat sunah setelah sholat tersebut, sebaiknya seseorang untuk kembali rumahnya untuk menjalankan sholat sunah (nafilah). Sebab, menjalankan sholat sunah tersebut lebih utama dilaksanakan di rumah karena terdapat sabda Nabi saw yang menyatakan: ‘Wahai manusia, sholatlah di rumah kalian, karena yang paling utama sholatnya seseorang adalah di rumah kecuali sholat maktubah’. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Tsabit ra."
Tetapi, banyak kasus orang memilih untuk sholat Sunah di masjid. Usai sholat jemaah, mereka bergeser keluar dari shaf untuk mendirikan sholat Sunah. Lantas bagaimana hukumnya?
Terkait hal ini, An Nawawi memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Menurut para ulama dari kalangan kami, apabila orang yang sholat tidak segera kembali ke rumah, dan masih tetap ingin melaksanakan sholat nafilah di dalam masjid, maka disunahkan baginya untuk bergeser sedikit dari tempatnya semula demi memperbanyak tempat sujudnya. Demikian ini illat atau alasan di balik anjuran berpindah atau bergeser sebagaimana dikemukakan Al-Baghawi dan selainnya."
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN