Telan Makanan Karena Sendawa Saat Sholat, Batalkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 19 Januari 2017 20:02
Telan Makanan Karena Sendawa Saat Sholat, Batalkah?
Sendawa mungkin kerap dialami banyak orang bahkan sampai mengeluarkan makanan dalam tubuh. Jika ditelan kembali saat sholat bagaimana?

Dream - Sebagian besar orang tentu pernah mengalami sendawa. Tanpa sengaja, sendawa itu memicu keluarnya makanan dari dalam tubuh meski hanya sedikit saja.

Mungkin sebagian orang bisa menelan kembali makanan tersebut selama belum keluar dari mulut.

Tapi, bagaimana jika hal tersebut terjadi saat sholat? Haruskah makanan itu tetap ditelan? sahkan sholat kita

Dikutip dari laman konsultasi syariah, para ulama bersepakat makan dan minum membatalkan sholat. Dalam kitab Al Mughni, Ibnu Qudamah mengutip keterangan Ibnul Mundzir tentang kesepakatan para ulama terkait hukum makan dan minum dengan disengaja.

" Ulama sepakat bahwa orang yang sholat dilarang untuk makan dan minum. Semua ulama yang kami ketahui sepakat bahwa siapa yang makan atau minum ketika sholat secara sengaja maka dia harus mengulangi sholatnya."

Sementara terkait sendawa, para ulama menyatakan hal itu tidak membatalkan sholat. Namun demikian, sholat tetap batal jika sendawa itu membawa makanan lalu ditelan lagi.

Hal ini seperti dijelaskan An Nawawi dalam kitab Al Majmu'.

" Jika di sela-sela gigi ada sisa makanan, lalu dia telan secara sengaja, maka sholatnya batal tanpa ada perbedaan dalam hal ini. Namun jika dia menelan sisa makanan karena tidak bisa dikendalikan, misalnya sisa makanan yang larut dengan ludah, tanpa sengaja, maka sholat tidak batal dengan sepakat ulama."

Keterangan serupa dijelaskan Ibnu Qudamah dalam Al Mughni.

" Jika ada sisa makanan di sela-sela gigi, atau sisa makanan sedikit, yang larut dengan ludah, lalu dia telan, maka sholatnya tidak batal. Karena tidak memungkinkan baginya untuk menghindarinya."

Selengkapnya...

Beri Komentar