Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Islam membolehkan pasangan suami istri berjimak dengan gaya apapun. Asalkan, cara bercinta yang dipakai tidak bertentangan dengan syariat.
Pun demikian untuk mereka yang suka melakukan oral seks. Tidak ada larangan dalam Islam bagi seseorang yang suka melakukan gaya ini saat sedang berhubungan intim.
Meski demikian, ada hal yang patut menjadi perhatian pasangan suami istri ketika melakukan oral seks. Hal tersebut adalah cairan yang keluar dari alat kelamin.
Menurut kaidah fikih, terdapat tiga jenis cairan yang keluar dari alat kelamin. Cairan pertama adalah mani atau sperma dengan ciri keluarnya memancar dan tersendat, memiliki bau khas, serta menimbulkan perasaan nikmat.
Cairan kedua adalah air wadi. Cairan ini berbentuk keruh dan kental, sering keluar setelah kencing disebabkan tubuh mengalami kelelahan atau karena faktor lain.
Cairan ketiga adalah air madzi. Cairan ini berwarna bening dan keluar dari kelamin akibat faktor syahwat. Bisa karena membayangkan, melihat, atau pemanasan.
Cairan-cairan itu dihukumi najis kecuali air mani. Jika keluar air mani, maka wajib mandi. Sedangkan apabila keluar air wadi dan madzi, cukup dengan berwudhu dan harus dibersihkan seperti membersihkan najis.
Ketika terjadi oral seks, sering seorang pria berada dalam keadaan ereksi dan mengeluarkan madzi sebagai pelumas. Setiap najis tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh, apalagi sampai ke badan istri.
Tentu sulit kiranya menghindari cairan madzi ketika pasangan suami istri sedang berjimak. Sehingga, syariat memberikan toleransi dengan menetapkan hukum madzi sebagai ma'fu (diampuni).
Hal ini dijelaskan Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad Dimyathi dalam kitab I'anatuth Thalibin.
" Tempat sucinya sperma itu jika memang kepala batang zakar dan farji yang keluar murni berupa mani yang suci. Jika tidak murni suci, hukumnya (mani itu) najis dan haram bersenggama dengan kondisi seperti demikian sebagaimana orang orang istinja' dengan batu ketika air sperma keluar dari situ. Karena hal itu menjadikan najis. Iya, diampuni dari orang yang kesulitan menghindari hal tersebut dengan nisbat untuk jimak."
Meski diampuni, hal itu tidak mengubah status najis menjadi suci. Status ma'fu hanya berlaku saat suami istri berjimak, di luar itu tetap najis.
Selain itu, dima'funya madzi juga tidak berlaku apabila masuk ke dalam tubuh melalui mulut. Karena madzi diciptakan bukan sebagai pelumas mulut, melainkan farji atau vagina.
Karena persoalan inilah sebagian ulama tidak membolehkan oral seks. Sebab, dapat dipastikan madzi masuk ke dalam tubub melali mulut, sedangkan hukumnya najis.
Tetapi, sebagian ulama lain tidak memandang oral seks tidak boleh dilakukan. Mereka mendasarkan pandangannya kepada hukum dasar berjimak dengan cara apapun dibolehkan.
(ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya