Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Islam membolehkan pasangan suami istri berjimak dengan gaya apapun. Asalkan, cara bercinta yang dipakai tidak bertentangan dengan syariat.
Pun demikian untuk mereka yang suka melakukan oral seks. Tidak ada larangan dalam Islam bagi seseorang yang suka melakukan gaya ini saat sedang berhubungan intim.
Meski demikian, ada hal yang patut menjadi perhatian pasangan suami istri ketika melakukan oral seks. Hal tersebut adalah cairan yang keluar dari alat kelamin.
Menurut kaidah fikih, terdapat tiga jenis cairan yang keluar dari alat kelamin. Cairan pertama adalah mani atau sperma dengan ciri keluarnya memancar dan tersendat, memiliki bau khas, serta menimbulkan perasaan nikmat.
Cairan kedua adalah air wadi. Cairan ini berbentuk keruh dan kental, sering keluar setelah kencing disebabkan tubuh mengalami kelelahan atau karena faktor lain.
Cairan ketiga adalah air madzi. Cairan ini berwarna bening dan keluar dari kelamin akibat faktor syahwat. Bisa karena membayangkan, melihat, atau pemanasan.
Cairan-cairan itu dihukumi najis kecuali air mani. Jika keluar air mani, maka wajib mandi. Sedangkan apabila keluar air wadi dan madzi, cukup dengan berwudhu dan harus dibersihkan seperti membersihkan najis.
Ketika terjadi oral seks, sering seorang pria berada dalam keadaan ereksi dan mengeluarkan madzi sebagai pelumas. Setiap najis tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh, apalagi sampai ke badan istri.
Tentu sulit kiranya menghindari cairan madzi ketika pasangan suami istri sedang berjimak. Sehingga, syariat memberikan toleransi dengan menetapkan hukum madzi sebagai ma'fu (diampuni).
Hal ini dijelaskan Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad Dimyathi dalam kitab I'anatuth Thalibin.
" Tempat sucinya sperma itu jika memang kepala batang zakar dan farji yang keluar murni berupa mani yang suci. Jika tidak murni suci, hukumnya (mani itu) najis dan haram bersenggama dengan kondisi seperti demikian sebagaimana orang orang istinja' dengan batu ketika air sperma keluar dari situ. Karena hal itu menjadikan najis. Iya, diampuni dari orang yang kesulitan menghindari hal tersebut dengan nisbat untuk jimak."
Meski diampuni, hal itu tidak mengubah status najis menjadi suci. Status ma'fu hanya berlaku saat suami istri berjimak, di luar itu tetap najis.
Selain itu, dima'funya madzi juga tidak berlaku apabila masuk ke dalam tubuh melalui mulut. Karena madzi diciptakan bukan sebagai pelumas mulut, melainkan farji atau vagina.
Karena persoalan inilah sebagian ulama tidak membolehkan oral seks. Sebab, dapat dipastikan madzi masuk ke dalam tubub melali mulut, sedangkan hukumnya najis.
Tetapi, sebagian ulama lain tidak memandang oral seks tidak boleh dilakukan. Mereka mendasarkan pandangannya kepada hukum dasar berjimak dengan cara apapun dibolehkan.
(ism)
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta