Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Uban atau rambut yang berubah warna dari hitam jadi putih merupakan kondisi lazim bagi setiap manusia. Uban bisa menjadi pertanda tubuh mengalami penuaan.
Warna putih pada rambut terjadi akibat hilangnya zat tertentu. Hal ini terkait dengan kondisi tubuh manusia.
Terkait uban, Rasulullah Muhammad SAW pernah memerintahkan para sahabat untuk menghilangkannya dengan cara disemir. Tetapi, tidak menggunakan warna hitam.
Perintah tersebut tertuang dalam hadis riwayat Muslim dan Abu Daud.
" Ubah warna uban ini dengan sesuatu, namun hindari warna hitam."
Seiring perkembangan zaman, teknik pengobatan sudah berkembang sangat pesat. Bahkan dewasa ini uban bisa diatasi dengan obat seperti serum dan vitamin.
Terkait penggunaan obat untuk mengatasi uban, bagaimana hukumnya?
Dikutip dari konsultasisyariah, ulama berbeda pendapat mengenai larangan menyemir rambut dengan warna hitam seperti disebutkan dalam hadis di atas. Ada yang berpendapat larangan tersebut sifatnya makruh, ada yang menyatakan haram.
Pendapat yang lebih kuat cenderung mengharamkan. Sebab, ada hadis yang menguatkan pendapat tersebut, yaitu diriwayatkan Abu Daud dari Ibnu Abbas RA.
" Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 'Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam, seperti dada bulu merpati yang bulunya hitam. Mereka tidak mencium bau surga'."
Namun demikian, hukumnya menjadi berbeda jika terjadi perubahan fisik pada rambut. Sehingga, apabila uban diatasi dengan serum atau vitamin dari dalam tubuh, maka tidak termasuk dalam larangan di atas.
Ketentuan ini tercantum dalam Fatwa Syabakah Islamiyah.
" Larangan ini (mewarnai rambut) berlaku jika perubahannya secara lahir (fisik), di mana ketika rambut yang dihitamkan itu dipotong, maka akan tumbuh rambut baru yang putih. Namun minyak ini mengubah zat rambut, di mana ketika rambut dicukur akan tumbuh hitam, bukan putih, seperti pengobatan dengan hormon, maka semacam ini lebih dekat dipahami sebagai pengobatan yang mubah."
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha