Mengatasi Uban dengan Obat, Bagaimana Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 6 Juli 2018 20:00
Mengatasi Uban dengan Obat, Bagaimana Hukumnya?
Menyemir rambut boleh, asal tidak dengan warna hitam.

Dream - Uban atau rambut yang berubah warna dari hitam jadi putih merupakan kondisi lazim bagi setiap manusia. Uban bisa menjadi pertanda tubuh mengalami penuaan.

Warna putih pada rambut terjadi akibat hilangnya zat tertentu. Hal ini terkait dengan kondisi tubuh manusia.

Terkait uban, Rasulullah Muhammad SAW pernah memerintahkan para sahabat untuk menghilangkannya dengan cara disemir. Tetapi, tidak menggunakan warna hitam.

Perintah tersebut tertuang dalam hadis riwayat Muslim dan Abu Daud.

" Ubah warna uban ini dengan sesuatu, namun hindari warna hitam."

Seiring perkembangan zaman, teknik pengobatan sudah berkembang sangat pesat. Bahkan dewasa ini uban bisa diatasi dengan obat seperti serum dan vitamin.

Terkait penggunaan obat untuk mengatasi uban, bagaimana hukumnya?

Dikutip dari konsultasisyariah, ulama berbeda pendapat mengenai larangan menyemir rambut dengan warna hitam seperti disebutkan dalam hadis di atas. Ada yang berpendapat larangan tersebut sifatnya makruh, ada yang menyatakan haram.

Pendapat yang lebih kuat cenderung mengharamkan. Sebab, ada hadis yang menguatkan pendapat tersebut, yaitu diriwayatkan Abu Daud dari Ibnu Abbas RA.

" Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 'Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam, seperti dada bulu merpati yang bulunya hitam. Mereka tidak mencium bau surga'."

Namun demikian, hukumnya menjadi berbeda jika terjadi perubahan fisik pada rambut. Sehingga, apabila uban diatasi dengan serum atau vitamin dari dalam tubuh, maka tidak termasuk dalam larangan di atas.

Ketentuan ini tercantum dalam Fatwa Syabakah Islamiyah.

" Larangan ini (mewarnai rambut) berlaku jika perubahannya secara lahir (fisik), di mana ketika rambut yang dihitamkan itu dipotong, maka akan tumbuh rambut baru yang putih. Namun minyak ini mengubah zat rambut, di mana ketika rambut dicukur akan tumbuh hitam, bukan putih, seperti pengobatan dengan hormon, maka semacam ini lebih dekat dipahami sebagai pengobatan yang mubah."

Selengkapnya...

Beri Komentar