Keliling Kota Sampai Kuras Waktu, Bolehkah Sholat Dijama'?

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 6 Desember 2017 20:03
Keliling Kota Sampai Kuras Waktu, Bolehkah Sholat Dijama'?
Ada persyaratan perjalanan yang membolehkan jama dan qashar sholat, apa itu?

Dream - Berwisata ke tempat jauh jauh biasanya menghabiskan waktu perjalanan. Banyak orang memilih untuk pergi tamasya di pagi hari. Alasannya, selisih waktu sholat satu dengan yang lainnya cukup jauh.

Ada kalanya, waktu perjalanan wisata menjadi lebih lama karena kemacetan yang luar biasa panjang. Akibatnya banyak orang yang harus berhenti sejenak untuk menjalankan sholat wajib karena waktu antar sholat yang cukup pendek.

Sebagian lagi muslim memilih untuk untuk meng-qasar atau qada sholatnya. Alasannya beragam. Dari khawatir waktu sholat tak terkejar atau alasan praktis.

Dari fenomena itu, muncul pertanyaan. Apakah bepergian dengan tujuan wisata memperbolehkan rukhshah sholat jama maupun qashar?

Panduan Sholat Safar, Jamak dan Qashar untuk Traveler Muslim

Mengutip laman nu.or.id, satu hal yang penting dalam persyaratan perjalanan yang membolehkan jama’ dan qashar shalat adalah perjalanan yang memiliki tujuan jelas.

Syekh Ibnu Hajar al Haitami dalam Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ menyebutkan bahwa jalan-jalan, rekreasi, merupakan tujuan yang dibolehkan dalam syariat Islam.

Bahwa tanazzuh (rekreasi) adalah tujuan yang sah yang dibolehkan secara lumrah untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya.

Namun ada beberapa catatan. Jika tujuannya hanya ingin berputar-putar di kota tanpa maksud yang jelas, sehingga berimbas pada pemborosan dan membuang waktu, maka Ibnu Hajar memberikan komentar ......baca selengkapnya di sini

(Sah)

 

 

 

Beri Komentar