Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Dalam kaidah fikih, diketahui aurat seorang wanita adalah seluruh tubuhnya. Tubuh wanita yang boleh terlihat pada bagian wajah dan telapak tangan.
Tetapi, belakangan banyak wanita yang terlihat telapak kakinya. Mereka tidak menggunakan penutup apapun termasuk kaos kaki sehingga kulitnya terlihat.
Kemudian, ada yang menyatakan telapak kaki wanita tidak termasuk aurat. Benarkah demikian?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, jumhur ulama bersepakat aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Tetapi, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.
Dalam pandangan mazhab Hanafi, telapak kaki wanita tidak termasuk aurat. Tepatnya pada bagian mata kaki ke bawah.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan kedaruratan. Para wanita pasti butuh berjalan dan beraktivitas sehingga tidak memungkinkan menutup telapak kakinya karena harus mengangkat sedikit pakaiannya agar tidak menyentuh tanah.
Pendapat ini dapat ditemukan dalam beberapa kitab rujukan mazhab Hanafi seperti Addur Al Mukhtar wa Radd Al Muhtar serta Tabyinul Haqaiq.
Sementara mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyatakan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangannya.
(ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
