Uang Muka Hangus, Bagaimana Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 6 Desember 2017 11:02
Uang Muka Hangus, Bagaimana Hukumnya?
Transaksi ini kerap terjadi di masyarakat.

Dream - Sistem jual beli menggunakan uang muka sudah lazim terjadi. Transaksi seperti ini biasanya digunakan untuk jual beli barang yang masih harus dipesan.

Dalam praktiknya, ada yang menerapkan sistem uang muka hangus. Ini terjadi jika transaksi batal terjadi karena sebab tertentu.

Bagaimana sebenarnya hukum transaksi yang menerapkan uang muka hangus menurut syari'at?

Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, sebagian besar ulama mengharamkan transaksi ini. Meski ada sebagian ulama yang membolehkan.

Hukum haramnya transaksi uang muka hangus dianut oleh jumhur ulama, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i. Dasarnya, uang muka hangus sama dengan memakan harta orang lain dengan cara batil.

Ibnu Qudamah memberikan penjelasan terkait transaksi ini.

" Inilah qiyas (analogi). Pendapat ini dirajihkan Al Syaukani dalam pernyataan beliau, 'Yang rajih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadis 'Amru bin Syu'aib telah ada dari beberapa jalan periwayatan yang saling menguatkan. Juga karena hal ini mengandung larangan dan hadis yang terkandung larangan lebih rajih dari yang menunjukkan kebolehan sebagaimana telah jelas dalam ushul Fiqih. 'Illat (sebab hukum) dari larangan ini adalah jual beli ini mengandung dua syarat yang fasid; salah satunya adalah syarat menyerahkan kepada penjual harta (uang muka) secara gratis apabila pembeli gagal membelinya. Yang kedua adalah syarat mengembalikan barang kepada penjual apabila tidak terjadi keridhaan untuk membelinya."

Selengkapnya...

(ism) 

Beri Komentar