Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Dream - Dalam tubuh manusia ditetapkan adanya bagian-bagian yang wajib ditutupi. Aurat merupakan bagian tubuh yang terlarang terlihat.
Bagi laki-laki, aurat ditetapkan mulai pusar hingga lutut. Sedangkan bagi perempuan, auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Tetapi, ada yang berpendapat suara perempuan termasuk aurat. Benarkah demikian.
Dikutip dari laman Islami.co, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Abu Muhammad Husein dalam kitab dalam kitabnya At Ta'liqoh lilqodhi Husain menyatakan pendapat demikian.
" Mengenai suara perempuan terdapat dua pendapat : yang pertama, suara perempuan adalah aurat, hal ini dikarenakan orang yang mendengar suaranya akan menikmatinya, maka apabila perempuan mengangkat suaranya ketika sholat, batallah sholatnya."
Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Tirmidzi, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah Thabarani.
Wanita adalah aurat, jika dia keluar maka syetan akan mengawasinya.
Pendapat kedua, menurut Husein, suara perempuan bukanlah termasuk aurat. Ini merupakan pendapat yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Dasarnya, aurat adalah sesuatu yang dapat disentuh, sementara suara tidak bisa.
Pendapat ini didasarkan pada riwayat Hakim dan Tirmidzi, dari Musa bin Tholhah, yang menyaksikan dan mendengar Aisyah mengisi majelis ilmu.
Aku tidak pernah melihat seorang yang lebih fasih dari Aisyah.