Pasien Dibius (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Saat menjalani operasi pembedahan, terkadang tim dokter menerapkan bius total. Hal ini membuat pasien hilang kesadaran penuh.
Dalam keadaan seperti itu, pasien tentu tidak bisa menjalankan sholat. Padahal, sholat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Bila dalam kondisi seperti ini, apakah seorang pasien harus mengganti sholatnya?
Dikutip dari rubrik Ubudiyah Nahdlatul Ulama, Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab memberikan pendapat terkait penggunaan bius total ini.
" Diperbolehkan meminum (mempergunakan) obat yang menghilangkan akal untuk kebutuhan tertentu. Jika akal hilang sebab obat tersebut, maka ia tidak harus mengganti sholatnya setelah siuman, karena akal yang hilang itu bukan karena sesuatu atau tindakan yang diharamkan."
Keterangan di atas menyatakan penggunaan bius total dibolehkan dengan indikasi tertentu. Pasien yang berada di bawah pengaruh obat bius total tidak harus mengganti sholat yang telah dia tinggalkan ketika sudah sadar.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
