Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Pasien Dibius (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Saat menjalani operasi pembedahan, terkadang tim dokter menerapkan bius total. Hal ini membuat pasien hilang kesadaran penuh.
Dalam keadaan seperti itu, pasien tentu tidak bisa menjalankan sholat. Padahal, sholat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Bila dalam kondisi seperti ini, apakah seorang pasien harus mengganti sholatnya?
Dikutip dari rubrik Ubudiyah Nahdlatul Ulama, Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab memberikan pendapat terkait penggunaan bius total ini.
" Diperbolehkan meminum (mempergunakan) obat yang menghilangkan akal untuk kebutuhan tertentu. Jika akal hilang sebab obat tersebut, maka ia tidak harus mengganti sholatnya setelah siuman, karena akal yang hilang itu bukan karena sesuatu atau tindakan yang diharamkan."
Keterangan di atas menyatakan penggunaan bius total dibolehkan dengan indikasi tertentu. Pasien yang berada di bawah pengaruh obat bius total tidak harus mengganti sholat yang telah dia tinggalkan ketika sudah sadar.