Dream - Sutera merupakan kain yang identik sebagai perhiasan. Kain ini diharamkan untuk digunakan sebagai pakaian, namun khusus bagi laki-laki.
Dewasa ini, berkembang pakaian yang dibuat dari bahan campuran. Sebagian dari benang tersebut adalah sutera.
Lantas, bagaimana hukumnya pria menggunakan pakaian berbahan campuran sutera?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, para ulama masih berselisih pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama ada yang membolehkan, namun sebagian lainnya mengharamkannya.
Ulama mazhab Syafi'i dan Hambali menghukumi haram pakaian itu, jika menggunakan benang sutera lebih banyak dibandingkan bahan lainnya.
Imam An Nawawi dalam kitab Majmu' Syarh Al Muhadzdzab menyatakan, bila suteranya lebih banyak maka haram dipakai. Tetapi jika suteranya tidak terlihat, maka dibolehkan.
Ulama mazhab Hanafi menyatakan, jika bahan dasarnya bukan sutera maka dibolehkan. Sementara ulama mazhab Maliki menyatakan makruh menggunakan pakaian dengan bahan campuran sutera karena termasuk perkara syubhat.
Sementara terkait sholat, seorang pria terlarang mengenakan pakaian berbahan sutra baik murni maupun campuran. Tetapi, dibolehkan menggunakan pakaian ini jika tidak ada pakaian lain bersih dan suci dari najis.
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Syarhu Al Mumti'aja Zad Al Mustaqni berpendapat demikian.
" Bila seorang sholat dengan pakaian haram, maka sholatnya tetap sah meskipun dia berdosa karena memakai pakaian yang haram."
(ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
