Batal Nikah Mahar Terlanjur Diserahkan, Jadi Milik Siapa?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 10 Juli 2018 10:00
Batal Nikah Mahar Terlanjur Diserahkan, Jadi Milik Siapa?
Mahar adalah harta pemberian dari laki-laki kepada perempuan yang menjadi istrinya.

Dream - Setiap pernikahan kerap mensyaratkan mahar. Meski demikian, mahar bukanlah salah satu rukun dari prosesi akad nikah.

Bentuk mahar bisa bermacam-macam sesuai kesepakatan. Tetapi, dalam Islam sangat dianjurkan dalam bentuk uang atau benda mulia karena dianggap sebagai harta, bukan sekadar simbol.

Umumnya, mahar diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan setelah terjadinya akad nikah. Tetapi, ada sebagian masyarakat yang menyerahkan mahar sebelum adanya ijab qabul, yaitu ketika prosesi lamaran.

Lantas, jika pernikahan batal dijalankan, bagaimana status mahar tersebut?

Dikutip dari NU Online, Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah menjelaskan lamaran bukan merupakan akad yang mengikat, namun sebatas janji nikah. Masing-masing pihak berhak untuk mengurungkan rencananya untuk menikah.

Sehingga, lamaran tidak memiliki ketetapan hukum apapun. Bahkan apabila mahar sudah diserahkan, hal itu belum bisa menimbulkan ikatan apapun bagi kedua belah pihak.

Terkait status mahar yang diserahkan sebelum terjadinya akad nikah, Syeikh Wahbah Az Zuhayli dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu memberikan penjelasan demikian.

" Sedangkan (utuh atau sebagian) mahar yang diserahkan lebih dulu saat lamaran (sebelum akad nikah) oleh pihak laki-laki yang melamar, boleh diminta kembali apakah mahar itu masih ada, rusak, atau sudah digunakan. Kalau sudah habis atau sudah digunakan, maka mahar itu dikembalikan dalam bentuk nilainya jika barang itu dapat dinilai dengan nominal, dan dikembalikan dengan barang sejenis bila barang serupa itu mudah ditemukan, apapun sebabnya baik dari pihak laki-laki yang melamar maupun dari pihak perempuan yang dilamar. Hukum ini disepakati secara fikih."

Dalam penjelasan di atas, mahar dapat berpindah kepemilikan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan setelah akad nikah terjadi. Jika belum ada akad nikah, status mahar seluruhnya milik laki-laki sehingga dapat diminta kembali.

Syeikh Wahbah juga menjelaskan pernikahan yang batal terjadi tidak menimbulkan konsekuensi hukum apapun. Hal ini termasuk dalam kepemilikan mahar.

" Tidak ada apapun atas rusaknya lamaran, yaitu tiada konsekuensi hukum apapun selama belum ada akad nikah."

Selengkapnya...

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More