Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Setiap pernikahan kerap mensyaratkan mahar. Meski demikian, mahar bukanlah salah satu rukun dari prosesi akad nikah.
Bentuk mahar bisa bermacam-macam sesuai kesepakatan. Tetapi, dalam Islam sangat dianjurkan dalam bentuk uang atau benda mulia karena dianggap sebagai harta, bukan sekadar simbol.
Umumnya, mahar diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan setelah terjadinya akad nikah. Tetapi, ada sebagian masyarakat yang menyerahkan mahar sebelum adanya ijab qabul, yaitu ketika prosesi lamaran.
Lantas, jika pernikahan batal dijalankan, bagaimana status mahar tersebut?
Dikutip dari NU Online, Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah menjelaskan lamaran bukan merupakan akad yang mengikat, namun sebatas janji nikah. Masing-masing pihak berhak untuk mengurungkan rencananya untuk menikah.
Sehingga, lamaran tidak memiliki ketetapan hukum apapun. Bahkan apabila mahar sudah diserahkan, hal itu belum bisa menimbulkan ikatan apapun bagi kedua belah pihak.
Terkait status mahar yang diserahkan sebelum terjadinya akad nikah, Syeikh Wahbah Az Zuhayli dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu memberikan penjelasan demikian.
" Sedangkan (utuh atau sebagian) mahar yang diserahkan lebih dulu saat lamaran (sebelum akad nikah) oleh pihak laki-laki yang melamar, boleh diminta kembali apakah mahar itu masih ada, rusak, atau sudah digunakan. Kalau sudah habis atau sudah digunakan, maka mahar itu dikembalikan dalam bentuk nilainya jika barang itu dapat dinilai dengan nominal, dan dikembalikan dengan barang sejenis bila barang serupa itu mudah ditemukan, apapun sebabnya baik dari pihak laki-laki yang melamar maupun dari pihak perempuan yang dilamar. Hukum ini disepakati secara fikih."
Dalam penjelasan di atas, mahar dapat berpindah kepemilikan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan setelah akad nikah terjadi. Jika belum ada akad nikah, status mahar seluruhnya milik laki-laki sehingga dapat diminta kembali.
Syeikh Wahbah juga menjelaskan pernikahan yang batal terjadi tidak menimbulkan konsekuensi hukum apapun. Hal ini termasuk dalam kepemilikan mahar.
" Tidak ada apapun atas rusaknya lamaran, yaitu tiada konsekuensi hukum apapun selama belum ada akad nikah."
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

