Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Setiap pernikahan kerap mensyaratkan mahar. Meski demikian, mahar bukanlah salah satu rukun dari prosesi akad nikah.
Bentuk mahar bisa bermacam-macam sesuai kesepakatan. Tetapi, dalam Islam sangat dianjurkan dalam bentuk uang atau benda mulia karena dianggap sebagai harta, bukan sekadar simbol.
Umumnya, mahar diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan setelah terjadinya akad nikah. Tetapi, ada sebagian masyarakat yang menyerahkan mahar sebelum adanya ijab qabul, yaitu ketika prosesi lamaran.
Lantas, jika pernikahan batal dijalankan, bagaimana status mahar tersebut?
Dikutip dari NU Online, Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah menjelaskan lamaran bukan merupakan akad yang mengikat, namun sebatas janji nikah. Masing-masing pihak berhak untuk mengurungkan rencananya untuk menikah.
Sehingga, lamaran tidak memiliki ketetapan hukum apapun. Bahkan apabila mahar sudah diserahkan, hal itu belum bisa menimbulkan ikatan apapun bagi kedua belah pihak.
Terkait status mahar yang diserahkan sebelum terjadinya akad nikah, Syeikh Wahbah Az Zuhayli dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu memberikan penjelasan demikian.
" Sedangkan (utuh atau sebagian) mahar yang diserahkan lebih dulu saat lamaran (sebelum akad nikah) oleh pihak laki-laki yang melamar, boleh diminta kembali apakah mahar itu masih ada, rusak, atau sudah digunakan. Kalau sudah habis atau sudah digunakan, maka mahar itu dikembalikan dalam bentuk nilainya jika barang itu dapat dinilai dengan nominal, dan dikembalikan dengan barang sejenis bila barang serupa itu mudah ditemukan, apapun sebabnya baik dari pihak laki-laki yang melamar maupun dari pihak perempuan yang dilamar. Hukum ini disepakati secara fikih."
Dalam penjelasan di atas, mahar dapat berpindah kepemilikan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan setelah akad nikah terjadi. Jika belum ada akad nikah, status mahar seluruhnya milik laki-laki sehingga dapat diminta kembali.
Syeikh Wahbah juga menjelaskan pernikahan yang batal terjadi tidak menimbulkan konsekuensi hukum apapun. Hal ini termasuk dalam kepemilikan mahar.
" Tidak ada apapun atas rusaknya lamaran, yaitu tiada konsekuensi hukum apapun selama belum ada akad nikah."
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati