Dream - Sebagian Muslim yang mampu dianjurkan melaksanakan ibadah kurban ketika Idul Adha. Ibadah ini dilaksanakan dengan cara menyembelih hewan berupa kambing atau sapi.
Seiring berkembangnya teknologi terutama di bidang perbankan dan keuangan, sebagian Muslim memutuskan berkurban dengan uang. Dia mentransfer sejumlah uang kepada pihak yang dipercaya untuk membeli dan menyembelih hewan kurban.
Tentu mereka yang diamanahi harus mengeluarkan usaha untuk bisa membeli hewan korban. Apakah mereka yang mendapat amanah dibolehkan memungut upah kepada para pengkorban?
Dikutip dari NU Online, praktik kurban dengan cara transfer uang dapat dinyatakan sebagai wakalah. Artinya, pengkurban mewakilkan kebutuhannya kepada pihak lain agar dibelikan dan disembelihkan hewan untuknya.
Praktik ini dibolehkan dalam Islam. Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni menjelaskan kebolehan wakalah disebutkan dalam Alquran, hadis, dan ijmak ulama.
Sedangkan terkait memungut upah atas pengadaan dan penyembelihan hewan kurban kepada pengkurban, hal ini dikembalikan kepada akad wakalah yang terjadi. Jika wakalah disepakati dengan upah, maka pihak yang ditunjuk sebagai wakil berhak atas upahnya usai menjalankan pekerjaannya.
Ibnu Qudamah memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Jika seseorang diwakilkan untuk menjual, membeli, atau berhaji, maka wakil tersebut berhak atas upah ketika ia telah menyelesaikan tugasnya."
Untuk itu, disarankan untuk memberikan keterangan yang jelas terkait ada tidaknya upah. Ini agar masyarakat merasa yakin ketika mewakilkan hajatnya kepada pihak tertentu.
(ism)
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!

Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta

75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial