Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Sebagian Muslim yang mampu dianjurkan melaksanakan ibadah kurban ketika Idul Adha. Ibadah ini dilaksanakan dengan cara menyembelih hewan berupa kambing atau sapi.
Seiring berkembangnya teknologi terutama di bidang perbankan dan keuangan, sebagian Muslim memutuskan berkurban dengan uang. Dia mentransfer sejumlah uang kepada pihak yang dipercaya untuk membeli dan menyembelih hewan kurban.
Tentu mereka yang diamanahi harus mengeluarkan usaha untuk bisa membeli hewan korban. Apakah mereka yang mendapat amanah dibolehkan memungut upah kepada para pengkorban?
Dikutip dari NU Online, praktik kurban dengan cara transfer uang dapat dinyatakan sebagai wakalah. Artinya, pengkurban mewakilkan kebutuhannya kepada pihak lain agar dibelikan dan disembelihkan hewan untuknya.
Praktik ini dibolehkan dalam Islam. Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni menjelaskan kebolehan wakalah disebutkan dalam Alquran, hadis, dan ijmak ulama.
Sedangkan terkait memungut upah atas pengadaan dan penyembelihan hewan kurban kepada pengkurban, hal ini dikembalikan kepada akad wakalah yang terjadi. Jika wakalah disepakati dengan upah, maka pihak yang ditunjuk sebagai wakil berhak atas upahnya usai menjalankan pekerjaannya.
Ibnu Qudamah memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Jika seseorang diwakilkan untuk menjual, membeli, atau berhaji, maka wakil tersebut berhak atas upah ketika ia telah menyelesaikan tugasnya."
Untuk itu, disarankan untuk memberikan keterangan yang jelas terkait ada tidaknya upah. Ini agar masyarakat merasa yakin ketika mewakilkan hajatnya kepada pihak tertentu.
(ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya