Ilustrasi Memandikan Jenazah (kronika.id)
Dream - Mungkin kita kerap menemukan praktik pemberian upah bagi orang yang telah mengurus jenazah. Padahal, mengurus jenazah adalah kewajiban semua Muslim sebagai kepedulian kepada sesama.
Lantas, apakah pemandi jenazah tidak boleh menerima upah?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, memandikan merupakan bagian dari pelaksaan kewajiban mengurus jenazah. Sangat dianjurkan melaksanakan kewajiban ini didasari dengan niat mencari ridha Allah SWT.
Tetapi, jika keluarga si mayit memberikan uang, maka harus diperhatikan dua rincian berikut. Pertama, jika pemberian uang itu tidak disyaratkan di depan, maka dapat diterima.
Ke dua, jika disyaratkan di depan maka menjadi upah. Si pemandi boleh menerima uang tersebut, namun akan mengurangi keutamaan yang dia peroleh.
Hal ini seperti penjelasan Syeikh Al Buhuti Al Hambali dalam kitabnya Kasyaf Al Qina.
" Dimakruhkan untuk mengambil upah dari memandikan mayit, mengkafaninya, mengangkatnya, dan memakamkannya. Dalam kitab Al Mubdi' dinyatakan, 'Imam Ahmad memakruhkan bagi yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan untuk mengambil upah dari tugasnya. Kecuali jika dia sangat membutuhkan, dan dia boleh diberi dari baitul maal. Jika tidak memungkinkan, dia diberi sesuai ukuran kerjanya."
Ibnu Utsaimin dalam kitab Fatawa Nur 'Ala Ad Darb menjelaskan secara lebih rinci.
" Jika upah atau pemberian ini diberikan tanpa ada kesepakatan di depan, jelas ini dibolehkan dan tidak masalah. Karena pemberian ini sebagai bentuk balasan terima kasih untuk yang memandikan jenazah atau yang mengkafani atas kerja mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, 'Siapa yang diberi kebaikan oleh orang lain, maka berikanlah balasan terima kasih'.
Jika upah ini disyaratkan di depan, jelas menerima upah ini akan mengurangi pahala orang yang memandikan dan mengkafani. Karena yang memandikan dan mengkafani akan mendapatkan pahala besar; karena memandikan dan mengkafani mayit termasuk fardhu kifayah, sehingga yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala melaksanakan fardhu kifayah.
Namun jika dia mengambil upah, maka pahalanya akan berkurang, meskipun tidak masalah baginya mengambil upah ini. Karena upah ini sebagai ganti atas kerja yang bermanfaat bagi orang lain (amal muta’adi). Dan orang yang melakukan amal muta’addi (kerja manfaat) bagi orang lain, dia berhak mendapat upah. Sebagaimana orang yang mengajarkan Alquran boleh mengambil upah menurut pendapat yang shahih." (eko)
Selengkapnya baca di tautan berikut ini...
Advertisement
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta