Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Memandikan Jenazah (kronika.id)
Dream - Mungkin kita kerap menemukan praktik pemberian upah bagi orang yang telah mengurus jenazah. Padahal, mengurus jenazah adalah kewajiban semua Muslim sebagai kepedulian kepada sesama.
Lantas, apakah pemandi jenazah tidak boleh menerima upah?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, memandikan merupakan bagian dari pelaksaan kewajiban mengurus jenazah. Sangat dianjurkan melaksanakan kewajiban ini didasari dengan niat mencari ridha Allah SWT.
Tetapi, jika keluarga si mayit memberikan uang, maka harus diperhatikan dua rincian berikut. Pertama, jika pemberian uang itu tidak disyaratkan di depan, maka dapat diterima.
Ke dua, jika disyaratkan di depan maka menjadi upah. Si pemandi boleh menerima uang tersebut, namun akan mengurangi keutamaan yang dia peroleh.
Hal ini seperti penjelasan Syeikh Al Buhuti Al Hambali dalam kitabnya Kasyaf Al Qina.
" Dimakruhkan untuk mengambil upah dari memandikan mayit, mengkafaninya, mengangkatnya, dan memakamkannya. Dalam kitab Al Mubdi' dinyatakan, 'Imam Ahmad memakruhkan bagi yang memandikan mayit atau yang menggali kuburan untuk mengambil upah dari tugasnya. Kecuali jika dia sangat membutuhkan, dan dia boleh diberi dari baitul maal. Jika tidak memungkinkan, dia diberi sesuai ukuran kerjanya."
Ibnu Utsaimin dalam kitab Fatawa Nur 'Ala Ad Darb menjelaskan secara lebih rinci.
" Jika upah atau pemberian ini diberikan tanpa ada kesepakatan di depan, jelas ini dibolehkan dan tidak masalah. Karena pemberian ini sebagai bentuk balasan terima kasih untuk yang memandikan jenazah atau yang mengkafani atas kerja mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, 'Siapa yang diberi kebaikan oleh orang lain, maka berikanlah balasan terima kasih'.
Jika upah ini disyaratkan di depan, jelas menerima upah ini akan mengurangi pahala orang yang memandikan dan mengkafani. Karena yang memandikan dan mengkafani akan mendapatkan pahala besar; karena memandikan dan mengkafani mayit termasuk fardhu kifayah, sehingga yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala melaksanakan fardhu kifayah.
Namun jika dia mengambil upah, maka pahalanya akan berkurang, meskipun tidak masalah baginya mengambil upah ini. Karena upah ini sebagai ganti atas kerja yang bermanfaat bagi orang lain (amal muta’adi). Dan orang yang melakukan amal muta’addi (kerja manfaat) bagi orang lain, dia berhak mendapat upah. Sebagaimana orang yang mengajarkan Alquran boleh mengambil upah menurut pendapat yang shahih." (eko)
Selengkapnya baca di tautan berikut ini...
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya