4 Kategori Najis, Ada yang Tak Batalkan Ibadah

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 22 Desember 2017 16:00
4 Kategori Najis, Ada yang Tak Batalkan Ibadah
Ada sebagian najis yang dimaafkan, syaratnya...

Dream - Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, kita tentu sering bersentuhan dengan benda najis. Jika barang najis itu mengenai anggota tubuh atau pakaian, kita diharuskan untuk membersihkan dan menyucikannya sebelum melaksanakan ibadah seperti sholat atau baca Alquran.

Cara bersuci dari najis disesuaikan dengan kadarnya. Jika termasuk berat, cara penyuciannya tidak sederhana.

Tetapi, ada najis yang ternyata bisa dimaafkan dan tidak membatalkan ibadah. Seperti apa najis tersebut?

Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, Syeikh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja menjelaskan terdapat empat kategori untuk menyatakan najis bisa dimaafkan atau tidak.

Pertama, najis tidak bisa dimaafkan jika mengenai air maupun pakaian. Kategori ini merupakan najis yang selama ini sudah dikenal umat Islam seperti darah, bangkai, kotoran manusia dan hewan, dan sebagainya.

Kedua, najis dimaafkan ketika mengenai air ataupun pakaian. Najis dalam kategori ini adalah najis yang jumlahnya sangat sedikit dan tidak terlihat oleh mata.

Jika najis semacam ini mengenai pakaian, maka ibadah seseorang tetap dianggap sah.

Selengkapnya...

Beri Komentar