Tak Ada Air dan Debu untuk Bersuci, Masih Boleh Sholat?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 22 Desember 2017 14:02
Tak Ada Air dan Debu untuk Bersuci, Masih Boleh Sholat?
Ulama empat mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai persoalan ini.

Dream - Bersuci sebelum sholat merupakan amalan wajib. Bisa dilakukan dengan cara wudhu menggunakan air atau tayamum dengan debu.

BACA JUGA : Tata Cara Tayamum dan Sesuatu Yang Bisa Digunakan Dengan Syarat dan Niatnya

Tetapi, ada kalanya kita berada di tempat yang tidak dua benda itu. Sementara kita terkena kewajiban melaksanakan sholat.

Dalam kondisi ini, apakah sholat tetap harus dijalankan atau ditinggalkan hingga mendapatkan air atau debu?

Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, empat mazhab ulama fikih memiliki perbedaan pandangan mengenai hal ini. Ada yang berpendapat tetap harus sholat, ada pula yang melarang.

Pandangan pertama dari mazhab Hanafi. Ulama mazhab ini menyatakan jika tidak ditemukan air atau debu, maka seseorang tetap harus melakukan gerakan sholat tanpa membaca surat Al Fatihah atau ayat Alquran. Jika nanti menemukan air atau tanah, maka dia wajib mengganti sholatnya.

Pandangan kedua dari mazhab Maliki. Mazhab ini menyatakan jika tidak ada air maupun tanah untuk bersuci, maka seseorang tidak perlu sholat dan tidak perlu pula mengulanginya. Mazhab ini menilai kewajiban sholat gugur karena tidak ada air untuk wudhu atau debu untuk tayamum.

Pandangan ketiga dari mazhab Syafi'i, menyatakan wajib sholat secara sempurna mulai niat hingga salam meski tidak ada air maupun debu. Jika kemudian mendapatkan air atau debu, sholat harus diulang.

Sedangkan pandangan terakhir dari mazhab Hambali. Mazhab ini mewajibkan sholat tetap dilaksanakan meski tanpa wudhu atau tayamum. Dan apabila mendapatkan air atau tanah, sholat tidak perlu diulang.

Selengkapnya...

Beri Komentar