Menolak Dijodohkan Orangtua, Termasuk Durhaka?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 30 April 2018 09:02
Menolak Dijodohkan Orangtua, Termasuk Durhaka?
Praktik perjodohan masih terjadi di sekitar kita.

Dream - Praktik perjodohan merupakan hal yang lazim terjadi di masyarakat. Bahkan ada sebagian orangtua yang menjodohkan anak gadisnya dengan pria pilihan.

Pernikahan adalah momen yang membahagiakan sekaligus menjadi sarana meraih nikmat Allah SWT. Sehingga, sebisa mungkin pernikahan berlangsung pada dua insan yang bisa saling menerima agar kebahagiaan dapat diraih.

Memang, perjodohan adalah salah satu cara untuk bisa memiliki pasangan. Orangtua memang boleh menjodohkan putrinya dengan laki-laki pilihan mereka.

Meski begitu, orangtua harus meminta persetujuan lebih dulu kepada anaknya. Ini agar pernikahan berlangsung atas keridhaan masing-masing pihak.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda,

" Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya." Mereka bertanya, " Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?" Beliau menjawab, " dengan ia diam."

Islam memandang wanita punya hak penuh menerima atau menolak pinangan. Sehingga, wali dari wanita tidak boleh memaksakan perjodohan.

Jika terjadi penolakan, apakah wanita yang dijodohkan tersebut sudah durhaka pada orangtuanya?

Para ulama menyatakan seorang wanita boleh menolak perjodohan yang telah disiapkan orangtuanya. Hal itu juga tidak termasuk dosa durhaka.

Syaratnya, penolakan harus disampaikan dengan cara yang patut dan bijak. Sebisa mungkin tidak menyakiti hari orangtua.

Dasarnya adalah hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah.

Dari sahabat Ibnu Abbas RA, dia berkata, " Telah datang seorang gadis muda terhadap Rasulullah SAW dan ia mengadu ayahnya telah menikahkanya dengan laki-laki yang tidak ia cintai, maka Rasulullah SAW memberikan pilihan kepadanya (melanjutkan pernikahan atau berpisah)."

Selengkapnya... (ism)

Beri Komentar