Bepergian (foto: Shutterstock.com)
Dream - Bepergian ke sejumlah tempat sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Perjalanan bisa dilakukan dalam dalam satu hari, bisa kurang atau lebih.
Ketika bepergian, seorang Muslim tentu tidak dapat melaksanakan sholat tepat waktu. Tetapi, mereka mendapatkan keringanan yaitu menjamak atau melaksanakan dua sholat dalam satu waktu dan mengqashar atau meringkaskan jumlah rakaat sholat.
Keringanan ini didasarkan pada Surat An Nisa ayat 101.
" Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Tetapi, bagaimana jika seseorang yang tidak bepergian menjamak sholat?
Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, terkadang seseorang menjalani aktivitas yang sangat padat. Hampir tidak ada waktu untuk sejenak melaksanakan sholat.
Terdapat dalil yang bisa dijadikan dasar untuk mengkaji persoalan ini. Dalil tersebut diriwayatkan Muslim, An Nasa'i, Abu Daud, dan Tirmidzi, menjelaskan Rasulullah Muhammad SAW pernah sholat di Madinah dengan menjamak Zuhur dan Ashar tidak dalam keadaan takut dan perjalanan.
Salah satu perawi hadis ini, Abu Az Zubair, pernah bertanya alasan Rasulullah melakukannya kepada Said.
Saya bertanya kepada Said, " Mengapa Rasulullah berbuat demikian?" Maka Said menjawab, " Saya pernah menanyakan pertanyaan seperti itu kepada Ibnu Abbas, ia menjawab, " Rasulullah ingin agar tidak memberatkan umatnya."
Sedangkan dalam hadis lain disebutkan,
" Dari Ibnu Abbas RA. ia berkata, " Rasulullah SAW pernah menjamak sholat Zuhur dan sholat Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah tidak dalam keadaan takut dan juga tidak ada hujan."
Dua hadis di atas menjelaskan dibolehkannya menjamak sholat meski tidak sedang bepergian. Tetapi, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengingatkan ada beberapa syarat yang harus terpenuhi jika ingin menjamak sholat bukan karena sedang pergi.
Syarat tersebut, orang yang tidak bepergian hanya boleh menjamak sholat, tidak qashar. Kemudian, sholat bisa dijamak secara 'shuri'.
Jamak shuri yang melaksanakan sholat Zuhur dan Maghrib di akhir waktunya kemudian sholat Ashar dan Isya' di awal waktu.
Syarat ketiga, jamak sholat hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang sangat memerlukan dan tidak dijadikan kebiasaan. Contohnya saat sakit atau pada orang yang takut tidak bisa sholat sesuai waktunya karena terlalu sibuk.
(ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR