Bepergian (foto: Shutterstock.com)
Dream - Bepergian ke sejumlah tempat sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Perjalanan bisa dilakukan dalam dalam satu hari, bisa kurang atau lebih.
Ketika bepergian, seorang Muslim tentu tidak dapat melaksanakan sholat tepat waktu. Tetapi, mereka mendapatkan keringanan yaitu menjamak atau melaksanakan dua sholat dalam satu waktu dan mengqashar atau meringkaskan jumlah rakaat sholat.
Keringanan ini didasarkan pada Surat An Nisa ayat 101.
" Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Tetapi, bagaimana jika seseorang yang tidak bepergian menjamak sholat?
Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, terkadang seseorang menjalani aktivitas yang sangat padat. Hampir tidak ada waktu untuk sejenak melaksanakan sholat.
Terdapat dalil yang bisa dijadikan dasar untuk mengkaji persoalan ini. Dalil tersebut diriwayatkan Muslim, An Nasa'i, Abu Daud, dan Tirmidzi, menjelaskan Rasulullah Muhammad SAW pernah sholat di Madinah dengan menjamak Zuhur dan Ashar tidak dalam keadaan takut dan perjalanan.
Salah satu perawi hadis ini, Abu Az Zubair, pernah bertanya alasan Rasulullah melakukannya kepada Said.
Saya bertanya kepada Said, " Mengapa Rasulullah berbuat demikian?" Maka Said menjawab, " Saya pernah menanyakan pertanyaan seperti itu kepada Ibnu Abbas, ia menjawab, " Rasulullah ingin agar tidak memberatkan umatnya."
Sedangkan dalam hadis lain disebutkan,
" Dari Ibnu Abbas RA. ia berkata, " Rasulullah SAW pernah menjamak sholat Zuhur dan sholat Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah tidak dalam keadaan takut dan juga tidak ada hujan."
Dua hadis di atas menjelaskan dibolehkannya menjamak sholat meski tidak sedang bepergian. Tetapi, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengingatkan ada beberapa syarat yang harus terpenuhi jika ingin menjamak sholat bukan karena sedang pergi.
Syarat tersebut, orang yang tidak bepergian hanya boleh menjamak sholat, tidak qashar. Kemudian, sholat bisa dijamak secara 'shuri'.
Jamak shuri yang melaksanakan sholat Zuhur dan Maghrib di akhir waktunya kemudian sholat Ashar dan Isya' di awal waktu.
Syarat ketiga, jamak sholat hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang sangat memerlukan dan tidak dijadikan kebiasaan. Contohnya saat sakit atau pada orang yang takut tidak bisa sholat sesuai waktunya karena terlalu sibuk.
(ism)
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari