Minggu, 8 November 2026 Cari
Orbit

Jangan Tunda Ambil Pakaian di Laundry, Ini Kata Ulama

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 27 April 2018 06:01
Jangan Tunda Ambil Pakaian di Laundry, Ini Kata Ulama

Ilustrasi (pixabay.com)

Ulama memandang baju yang lama di laundry jadi barang gadai jika belum dibayar dan barang titipan kalau sudah dibayar.

Dream - Kesibukan yang padat kerap menyita waktu kita untuk mencuci baju sendiri. Padahal, setiap hari kita perlu memakai baju yang bersih.

Karena kebutuhan itu, kita akhirnya memutuskan menggunakan jasa laundry. Tanpa perlu repot mencuci dan menyetrika, baju kotor kita jadi bersih dan rapi kembali.

Sayangnya, karena kesibukan yang padat pula kita jadi lupa mengambil baju di laundry. Alhasil, pengelola laundry harus menyimpan baju-baju kita.

Sebenarnya, sangat dianjurkan untuk segera mengambil baju kita jika sudah selesai dicuci. Sebab, bisa berpengaruh pada status hukumnya menurut Islam.

Dikutip dari NU Online, jasa laundry bisa disamakan dengan jasa penjahit. Meski pekerjaannya berbeda, namun transaksi yang terjadi adalah sama yaitu penggantian jasa dengan sejumlah upah.

Perkara baju dititipkan di penjahit pernah dibahas oleh para ulama dalam Muktamar ke-4 Nahdlatul Ulama di Semarang pada 1929. Para ulama itu menyatakan baju yang belum diambil dari penjahit adalah barang titipan jika upah sudah diberikan dan barang gadai jika belum dibayar.

Pandangan ini didasarkan pada penjelasan Al Bakri Muhammad Syatha Ad Dimyati dalam kitabnya I'anatuth Thalibin.

"Yakni, diperbolehkan bagi tukang pemutih pakaian menahan baju orang lain yang ada padanya sebelum mendapat bayaran, karena baju tersebut tergadai dengan upahnya."

Meski yang dimaksud adalah jasa pemutih pakaian, kaidah yang dijelaskan Ad Dimyati bisa digunakan untuk kasus jasa laundry atau penjahit. Sebab, masalah yang terjadi adalah sama.

"Tercakup pada kata ini ‘(jasa) pemutih pakaian’ adalah penjahit dan penggembala."

Sangat dianjurkan untuk segera mengambil pakaian kita di jasa laundry apabila sudah selesai dicuci, baik telah dibayar atau belum. Sebab, barang yang lama tidak diambil bisa membuat penyedia jasa tidak tenang.

Jika belum dibayar, penyedia jasa bisa dibayangi kekhawatiran tidak mendapatkan upah. Sedangkan apabila sudah dibayar, penyedia jasa terpaksa harus menjamin barang yang ada padanya tidak menjadi cacat.

Selengkapnya...

Daftarkan email anda untuk berlangganan berita terbaru kami

Jangan Lewatkan

Selengkapnya
Dianjurkan Berpuasa, Ini Niat Puasa Syaban
KUMPULAN DOA

Dianjurkan Berpuasa, Ini Niat Puasa Syaban

2021-04-27 08:05:00
Niat Puasa Tarwiyah Idul Adha
NIAT PUASA

Niat Puasa Tarwiyah Idul Adha

2019-08-09 11:31:00
Ketika Penjelasan Sholat dari Rasul Luluhkan Hati Yahudi
KISAH RASULULLAH

Ketika Penjelasan Sholat dari Rasul Luluhkan Hati Yahudi

2018-04-26 20:01:00
Beri Utang Lebih Baik dari Sedekah?
HIKMAH

Beri Utang Lebih Baik dari Sedekah?

2018-04-25 18:00:00
Bersin Ketika Sholat, Lafalkan Doa Ini
KUMPULAN DOA

Bersin Ketika Sholat, Lafalkan Doa Ini

2018-04-25 10:00:00
Memanjangkan Kuku Ada Batas Waktunya
HUKUM ISLAM

Memanjangkan Kuku Ada Batas Waktunya

2018-04-25 06:01:00
Berzakat, Lebih Baik ke Orang Lain atau Kerabat?
HUKUM ISLAM

Berzakat, Lebih Baik ke Orang Lain atau Kerabat?

2018-04-24 20:00:00