Islam melarang seorang pria menyerupai wanita maupun sebaliknya.
Dream - Transgender merupakan fenomena sosial sudah lama muncul di tengah masyarakat. Para pelaku transgender memiliki kebiasaan seperti lazimnya kebiasaan lawan jenisnya.
Misalnya, seperti pria yang bertingkah seperti wanita dan sebaliknya. Juga sampai perubahan orientasi seksual.
Bahkan sampai ada yang mengubah kelaminnya melalui operasi dengan tujuannya agar memiliki tubuh seperti lawan jenisnya seutuhnya.
Bagaimana tinjauan syariat terkait persoalan ini?
Dikutip dari rubrik syariah Nahdlatul Ulama, trasgender dalam hukum syariat lebih dekat dengan istilah al mukhannits (pria yang kewanita-wanitaan) dan al mutarajjilat (wanita yang seperti pria).
Abdul Hamid As Syarwani, salah satu ulama fikih klasik, menjelaskan status al mukhannits dan al mutarajjilat dalam kitabnya Hasyiyatus Syarwani.
" Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhunya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja."
Penjelasan di atas menyiratkan transgender maupun transseksual tidak mengalami pergantian status. Bagi lelaki yang mengubah diri, maka tetap dianggap lelaki.
Begitu pula sebaliknya, perempuan menjadi laki-laki tetaplah masuk golongan perempuan.
Selain dua golongan di atas, An Nawawi, seperti dikutip Al Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, menyebutkan ada golongan takhannuts. Golongan ini masih dibagi menjadi dua yaitu orang yang berperilaku seperti lawan jenis sejak lahir dan orang yang sengaja meniru lawan jenis.
" Mukhannits ada dua, pertama orang yang terlahir dalam kondisi demikian (mukhannits) dan ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya, mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya). Yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya inilah yang dilaknat di dalam hadits." (eko)