Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Salah satu tugas ayah dalam Agama Islam dan akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat adalah menafkahi anak. Nafkah lahir dan batin wajib dipenuhi seorang ayah pada anak-anaknya.
Baik ketika terikat pernikahan dengan ibu anak-anaknya atau pun sudah bercerai. Sayangnya, masih banyak para ayah yang tak memenuhi tanggung jawabnya. Terutama setelah bercerai dan anak-anaknya tinggal dengan ibunya.
Dikutip dari Imam Mawardi dalam kitab al-Hawi ak-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi’i menjelaskan terdapat dua poin penting tentang tanggungjawab menafkahi anak. Pertama, tanggung jawab menafkahi anak adalah kewajiban bapak bukan kewajiban ibu.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa seorang bapak wajib memenuhi kebutuhan anak sejak menyusui, memberi nafkah, pakaian dan keperluan-keperluannya ini berdasarkan firman Allah SWT.
" Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada anak yang dilahirkan dengan cara ma’ruf" . (QS. Al-Baqarah ; 233).
Kedua, larangan menelantarkan anak sebab enggan memberikan nafkah pada mereka lantaran takut menjadi miskin. Padahal Allah SWT Sang Maha Pemberi Rizki. Sebagai mana dijelaskan dalam QS. Al-Isra ayat 31.
“ Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut akan kemiskinan. Sesungguhnya Kami yang akan memberi rizki kalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar" .
Imam at-Thabari dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa para bapak pada dahulu kala membunuh anak-anak mereka karena takut miskin, karenanya Allah menegaskan pada ayat di atas bahwa
Dialah yang akan memberi rezeki tersendiri untuk sang anak tanpa mengurangi rejeki sang bapak. Jangan menelantarkan anak-anak mereka apalagi sampai menyebabkan kematiannya.
Adalah berdosa jika seorang ayah tak menafkahi anak-anaknya. Hal ini sesuai hadist HR. Ahmad 6842, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth.
" Seseorang dianggap melakukan dosa, jika dia menyia-nyiakan orang yang orang yang wajib dia nafkahi.”
Sumber: Bincang Muslimah dan Konsultasi Syariah
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib