Ayah Tak Nafkahi Anak Lahir Batin, Apa Hukumnya dalam Islam?

Reporter : Mutia Nugraheni
Sabtu, 15 Agustus 2020 10:19
Ayah Tak Nafkahi Anak Lahir Batin, Apa Hukumnya dalam Islam?
Sayangnya, masih banyak para ayah yang tak memenuhi tanggung jawabnya. Terutama setelah bercerai dan anak-anaknya tinggal dengan ibunya.

Dream - Salah satu tugas ayah dalam Agama Islam dan akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat adalah menafkahi anak. Nafkah lahir dan batin wajib dipenuhi seorang ayah pada anak-anaknya.

Baik ketika terikat pernikahan dengan ibu anak-anaknya atau pun sudah bercerai. Sayangnya, masih banyak para ayah yang tak memenuhi tanggung jawabnya. Terutama setelah bercerai dan anak-anaknya tinggal dengan ibunya.

Dikutip dari Imam Mawardi dalam kitab al-Hawi ak-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi’i menjelaskan terdapat dua poin penting tentang tanggungjawab menafkahi anak. Pertama, tanggung jawab menafkahi anak adalah kewajiban bapak bukan kewajiban ibu.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa seorang bapak wajib memenuhi kebutuhan anak sejak menyusui, memberi nafkah, pakaian dan keperluan-keperluannya ini berdasarkan firman Allah SWT.

Albaqarah ayat 233

" Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada anak yang dilahirkan dengan cara ma’ruf" . (QS. Al-Baqarah ; 233).

 

1 dari 2 halaman

Jangan Takut Miskin

Jangan Takut Miskin © Dream

Kedua, larangan menelantarkan anak sebab enggan memberikan nafkah pada mereka lantaran takut menjadi miskin. Padahal Allah SWT Sang Maha Pemberi Rizki. Sebagai mana dijelaskan dalam QS. Al-Isra ayat 31.

 

Al Isra ayat 31

“ Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut akan kemiskinan. Sesungguhnya Kami yang akan memberi rizki kalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar" .

 

2 dari 2 halaman

Tak Boleh Menelantarkan

Tak Boleh Menelantarkan © Dream

Imam at-Thabari dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa para bapak pada dahulu kala membunuh anak-anak mereka karena takut miskin, karenanya Allah menegaskan pada ayat di atas bahwa

Dialah yang akan memberi rezeki tersendiri untuk sang anak tanpa mengurangi rejeki sang bapak. Jangan menelantarkan anak-anak mereka apalagi sampai menyebabkan kematiannya.

Adalah berdosa jika seorang ayah tak menafkahi anak-anaknya. Hal ini sesuai hadist HR. Ahmad 6842, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth.

HR Ahmad soal kewajiban nafkah


" Seseorang dianggap melakukan dosa, jika dia menyia-nyiakan orang yang orang yang wajib dia nafkahi.”

Sumber: Bincang Muslimah dan Konsultasi Syariah

Beri Komentar