Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Diskusi Publik Hari Anak Nasional “Mewujudkan Lingkungan Yang Sehat Dan Aman Untuk Anak” (Foto: Dream/Bintang Aflan)
Dream - Fenomena anak merokok di bawah umur masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Kini siswa di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah mulai mengisap rokok.
“ Sekitar 20 persen siswa SMP di Indonesia sudah mulai merokok,” ujar Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, dalam diskusi publik Hari Anak Nasional “ Mewujudkan Lingkungan yang Sehat dan Aman untuk Anak” di Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023.
Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan bahwa jumlah anak usia 10 hingga 18 tahun yang merokok mencapai 3,2 juta anak atau 9,1 persen.
Angka itu dua kali lipat lebih tinggi dari target penurunan 5,4 persen yang diharapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Menurut Hasbullah, salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah yuntuk menekan perokok pada anak bisa dimulai dengan membatasi tayangan iklan rokok, yang saat ini mudah tersebar, termasuk media sosial.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rancangan peraturan pemerintah akan membatasi iklan rokok pada media demi menekankan prevalensi perokok anak.
Hasbullah juga berharap pemerintah melarang penjualan rokok ketengan dan menaikkan harga sehingga anak-anak tidak bisa membeli.
Dia juga menyinggung cukai rokok. Menurut dia, dana dari cukai rokok seharusnya bisa digunakan untuk program kesehatan masyarakat agar lebih merata.
“ Cukai rokok bukan sumbangan industri rokok, uang cukai rokok adalah uang denda untuk masyarakat yang prilaku hidupnya tidak sehat, yang harusnya dikembalikan untuk program kesehatan masyarakat," ungkap Hasbullah.
Program kesehatan masyarakat yang dimaksud adalah merujuk pada tiga pilar Kementerian Kesehatan, yakni penerapan paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan, dan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN).
Laporan: Bintang Alfan