Hukum Islam Melepas Kontrasepsi IUD pada Jenazah Perempuan

Reporter : Mutia Nugraheni
Kamis, 28 Mei 2020 08:02
Hukum Islam Melepas Kontrasepsi IUD pada Jenazah Perempuan
Bagaimana jika perempuan yang menggunakan IUD meninggal dunia dan belum melepasnya?

Dream - Alat kontrasepsi intrauterine device (IUD) atau kerap disebut KB spiral jadi andalan banyak perempuan untuk mengatur jarak kehamilan. Terutama bagi ibu yang masih menyusui.

Pasalnya, IUD tidak berdampak pada penurunan produksi ASI seperti alat kontrasepsi yang berbasis hormon. Alat ini bisa digunakan selama lima tahun.

Lalu bagaimana jika perempuan yang menggunakan IUD meninggal dunia dan belum melepasnya?

Dikutip dari BincangSyariah, hukum melepas KB spiral pada jenazah terjadi perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Pertama, tidak diperbolehkan. Setiap benda yang dimiliki dan sudah masuk k edalam tubuh maka secara hukum benda tersebut dianggap istihlak atau tidak ada, walaupun masih utuh di dalam tubuh.

Sehingga tidak diperbolehkan untuk mengambil, merobek atau membongkar kuburan jenazah demi mengambil benda (seperti KB Spiral) yang telah masuk ke dalam tubuhnya. Dalam Syarah al-Bahjah (juz 6 vol.149) dijelaskan:

 

Albahjah IUD

“ Andaikan seseorang menelan (memasukan ke dalam tubuh) hartanya sendiri maka tidak boleh membongkar kuburanya sebab benda tersebut dianggap telah istihlak (tidak ada)”.

Di sisi lain mengambil benda yang ada di dalam tubuh jenazah dianggap hatku hurmah lilmayit atau merusak kehormatan mayat. Hal demikian tidak dibenarkan oleh agama. Pendapat ini dipelopori oleh imam al-Jurjani dan al-‘Abdari.

 

1 dari 4 halaman

Ada Ulama yang Memperbolehkan

Ada Ulama yang Memperbolehkan © Dream

Kedua, diperbolehkan. Abu Hamid dan al-Qodli Abu Thoyib melegalkan mengambil kembali benda yang telah masuk ke dalam tubuh jenazah. Benda yang berkaitan jenazah pada dasarnya secara umum itu milik ahli waris.

Apabila jenazah terlanjur dikuburkan sebelum mengambilnya maka diperbolehkan membongkar kembali kuburan jenazah tersebut. Pendapat ini adalah pendapat yang kuat (qoul al-Ashoh). Hal ini juga termasuk dengan kasus KB spiral yang masih berada di tubuh jenazah.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwatiyah (juz 40 vol.21) dipaparkan:

“ Dalam satu pendapat dalam madzhab syafi’i : sesungguhnya ketika seseorang menelan ( meletakan ) benda kedalam tubuhnya ( kemudian meninggal dunia ) maka kuburanya harus dibongkar dan membuka tubuhnya guna mengeluarkan benda tersebut, sebab benda tersebut secara hukum telah menjadi milik ahli waris.”

Dari dua pendapat tersebut, otoritas mengenai melepas spiral pada jenazah wanita perlu dikonsultasikan ke dokter. Bila dokter menganggap melepas spiral diperlukan, maka keluarga jenazah wajib memanggil dokter untuk melepasnya sebelum melakukan pemulasaraan jenazah lanjutan.

Penjelasan selengkapnya baca di sini.

2 dari 4 halaman

Islam Anjurkan Ganti Nama Anak Jika Selalu Ditimpa Kesialan

Islam Anjurkan Ganti Nama Anak Jika Selalu Ditimpa Kesialan © Dream

Dream - Inspirasi memberikan nama bisa datang dari mana saja. Beberapa orangtua tak menyadari kalau nama yang diberikan bisa saja memiliki arti yang kurang baik. Padahal seperti kita tahu adalah nama bukan sekadar panggilan.

Nama adalah doa-doa terbaik yang dipilihkan orangtua untuk anak-anaknya. Jika ada seorang anak kerap sakit atau tertimpa kesialan, banyak yang menyarankan untuk mengganti nama.

Dikutip dari Bincang Syariah, kejadian tersebut pernah terjadi pada masa Nabi. Ketika itu beliau menjumpai seorang sahabat yang memiliki nama Hazn yang berarti sedih. Kemudian Rasul menawarkan agar diubah menjadi Sahl yang maknanya kemudahan.

Namun sahabat tersebut enggan mengganti namanya karena nama itu merupakan pemberian dari bapaknya. Setelah itu, sahabat tersebut selalu merasa bahwa hidupnya berat dan sedih.

3 dari 4 halaman

Tercatat dalam Hadist

Tercatat dalam Hadist © Dream

Kisah tersebut tercatat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini

 

Hadist Ganti nama

Dari Sa’id bin Musayyab, dari bapaknya, dari kakeknya berkata, Rasulullah bertanya kepadaku, “ Siapa namamu?” Dan kakek Sa’id pun menjawab, ”Namaku Hazn.” Rasulullah pun berkata, “ Tetapi kamu adalah Sahl.” Lalu kakek Sa’id berkata, “ Aku tidak akan mengubah nama yang telah diberikan oleh bapakku.” Lantas Ibnu Al-Musayyab berkata , “ Setelah itu kesusahan selalu menimpa kami.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadis di atas mengubah nama anak karena selalu ditimpa kesusahan diperbolehkan. Ibnu Baththal dalam Syarah Shahih Bukhari menjelaskan bahwa perintah untuk memperbagus nama dan mengubah nama yang lebih baik bukan suatu hal yang wajib. Tapi hal itu dianjurkan.

4 dari 4 halaman

Dianjurkan Memilh Nama yang Baik

Dianjurkan Memilh Nama yang Baik © Dream

Sebab dalam Islam, nama merupakan doa. Untuk itu, orangtua dianjurkan memilihkan nama yang memiliki arti yang baik dan indah. Tentunya nama tersebut menjadi doa bagi sang anak di sepanjang hidupnya.

Nama-nama yang baik serta indah tersebut dapat diambil dari sifat-sifat Allah atau asmaul husna dan dapat juga diambil dari nama-nama Nabi dan Rasul.

Selengkapnya baca di sini.

Beri Komentar