FOTO: Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Lesu

Reporter : Deki Prayoga
Senin, 13 Februari 2023 20:21

Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menilai Putri terbukti bersalah dan turut serta merencanakan pembunuhan.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi. Foto (Deki Prayoga/Dream)

Hak Cipta © 2023 https://www.dream.co.id
{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar