FOTO: Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Lesu

Reporter : Deki Prayoga
Senin, 13 Februari 2023 20:21

Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menilai Putri terbukti bersalah dan turut serta merencanakan pembunuhan.

"Menetapkan terdakwa divonis hukuman penjara 20 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023. Foto (Deki Prayoga/Dream)

Hak Cipta © 2023 https://www.dream.co.id
{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar