FOTO: Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Lesu

Reporter : Deki Prayoga
Senin, 13 Februari 2023 20:21

Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menilai Putri terbukti bersalah dan turut serta merencanakan pembunuhan.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Foto (Deki Prayoga/Dream)

Hak Cipta © 2023 https://www.dream.co.id
{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar