FOTO: Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Lesu

Reporter : Deki Prayoga
Senin, 13 Februari 2023 20:21

Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menilai Putri terbukti bersalah dan turut serta merencanakan pembunuhan.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Putri dihukum dengan pidana penjara 8 tahun. Foto (Deki Prayoga/Dream)

Hak Cipta © 2023 https://www.dream.co.id
{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar