Dream - Rizky Billar di perlihatkan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Jaksel selama 20 hari kedepan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan menjelaskan, Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2022 https://www.dream.co.id