Dream - Rizky Billar di perlihatkan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Jaksel selama 20 hari kedepan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Barang bukti yang didapat yaitu hasil visum Lesti Kejora yang mana hasil visum menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan terlapor. Hasil rekam medis korban ini jadi barang bukti," tuturnya. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2022 https://www.dream.co.id