Dream - Rizky Billar di perlihatkan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Jaksel selama 20 hari kedepan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Barang bukti yang didapat yaitu hasil visum Lesti Kejora yang mana hasil visum menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan terlapor. Hasil rekam medis korban ini jadi barang bukti," tuturnya. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2022 https://www.dream.co.idAdvertisement

Anak Laki-Laki dan Perempuan Harus Diasuh Berbeda? Ini Penjelasan Psikologi Anak

Kulit Kering dan Gatal atau Eksim? Kenali Perbedaannya Sebelum Memilih Pelembap

Penelitian Ungkap Mengapa Otak dengan ADHD Mungkin Lebih Kreatif?

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara

Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan

Ceramide, Filaggrin, dan Niacinamide untuk Kulit Sensitif: Apa Fungsinya?

Skin Barrier Rusak pada Kulit Eksim: Tanda, Penyebab, dan Cara Merawatnya