Dream - Rizky Billar di perlihatkan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Jaksel selama 20 hari kedepan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penahanan yang dilakukan terhadap Rizky Billar karena suami Lesti Kejora itu sudah menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2022 https://www.dream.co.id