Dream - Selebgram Gaga Muhammad saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 23 Desember 2021. Gaga Muhammad untuk pertama kalinya dihadirkan secara tatap muka dalam sidang lanjutan terkait kasus kecelakaaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan. Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setibanya di PN Jakarta Timur pukul 09.30 WIB, Gaga langsung dibawa ke ruang tahanan sementara PN Jakarta Timur dan mengikuti jalannya persidangan pada pukul 11.45 WIB. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2021 https://www.dream.co.idAdvertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
