Dream - Selebgram Gaga Muhammad saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 23 Desember 2021. Gaga Muhammad untuk pertama kalinya dihadirkan secara tatap muka dalam sidang lanjutan terkait kasus kecelakaaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan. Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setibanya di PN Jakarta Timur pukul 09.30 WIB, Gaga langsung dibawa ke ruang tahanan sementara PN Jakarta Timur dan mengikuti jalannya persidangan pada pukul 11.45 WIB. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2021 https://www.dream.co.idAdvertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu