Dream - Selebgram Gaga Muhammad saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 23 Desember 2021. Gaga Muhammad untuk pertama kalinya dihadirkan secara tatap muka dalam sidang lanjutan terkait kasus kecelakaaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan. Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna selaku korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2021 https://www.dream.co.idAdvertisement
Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19
