Dream - Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis itu disambut tangis Richard karena lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun.
Hakim menilai Richard terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Foto: Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2023 https://www.dream.co.id