Dream - Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis itu disambut tangis Richard karena lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun.
Putusan yang diterima Richard lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menginginkan Richard dihukum pidana penjara 12 tahun. (Foto: Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2023 https://www.dream.co.id