Dream - Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis itu disambut tangis Richard karena lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun.
Vonis dijatuhkan dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard Elizer. (Foto: Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2023 https://www.dream.co.idAdvertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya