Dream - Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis itu disambut tangis Richard karena lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun.
Mendengar vonis hakim, Richard terlihat menangis. (Foto: Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2023 https://www.dream.co.idAdvertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah